BI Imbau Pemda Pakai Kartu Kredit Indonesia untuk Belanja Barang-Jasa
Cara ini diharap kurangi korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Tumes - Bank Indonesia (BI) Jawa Barat mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan kartu kredit Indonesia (KKI) dalam melakukan belanja barang dan jasa. Saat ini, KKI belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pemda.
Kepala Kantor Perwakilan BI Jabar Erwin Gunawan Hutapea mengatakan, aturan penggunaan KKI dilakukan berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Penerapan penggunaan KKI tersebut bermula dari anggaran belanja barang dan jasa pemerintah setiap tahun secara nasional mencapai lebih dari Rp800 triliun.
"KKI merupakan inovasi pembayaran non tunai yang diterbitkan untuk transaksi belanja pemerintah. KKI hadir mendukung efisiensi dan transparansi dalam realisasi serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah," kata Erwin pada acara High Level Meeting TP2DD di Gedung Sate, Jumat (17/11/2023).
1. Harus ada perngurangan transaksi tunai
Menurutnya, perlu dilakukan pengurangan penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi dan mengurangi risiko transaksi secara tunai. Untuk itu sebagaimana UU/PP telah diatur bahwa 40 persen dari Uang Persediaan (UP) pemerintah wajib menggunakan kartu kredit.
“Namun angka porsi UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% dari UP masih belum dilakukan secara optimal dengan baik dibandingkan dengan UP tunai yang masih menjadi alat utama pembayaran,” paparnya.