Apindo Jabar Bakal Taat Aturan Dalam Penetapan Upah Minimum

Buruh tak sepakat dengan aturan ini

Bandung, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat memastikan akan taat pada aturan terkait dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik pun menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang di dalamnya sudah ditetapkan formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

PP Nomor 51/2023 yang disahkan pada 10 November lalu ini mengubah peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Melalui beleid ini, Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2023. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP.

"Dalam menetapkan upah minimum tahun 2024, baik UMP maupun UMK, kami pengusaha Jawa Barat akan taat pada aturan yang berlaku dan mengikuti formulasi upah yang tercantum dalam PP No 51 Tahun 2023," kata Ketua Apindo Jabar Ning Astutik dalam keterangannya dikutip IDN Times, Jumat (17/11/2023).

1. Aturan baru berikan kepastian hukum bagi dunia usaha

Apindo Jabar Bakal Taat Aturan Dalam Penetapan Upah MinimumKetua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia menilai adanya PP No. 51/2023 ini dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan dapat menjadi panduan dalam menetapkan upah. Dengan begitu, lanjutnya, diharapkan pula mampu berdampak baik pada dunia usaha dengan menumbuhkan keyakinan para investor untuk menanamkan modalnya di Jabar.

Formulasi upah minimum dalam PP No.51/2023 mencakup tiga variabel, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Indeks Tertentu inilah yang akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, kondisi upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah tersebut.

"Dengan terbitnya peraturan tersebut maka saya mengucapkan selamat bekerja untuk seluruh Dewan Pengupahan Provinsi Jabar serta seluruh kabupaten/kota di Jabar untuk menentukan besaran upah tahun 2024," papar Ning.

2. Penetapan upah minimum jangan buat pekerja mogok atau demo

Apindo Jabar Bakal Taat Aturan Dalam Penetapan Upah MinimumMassa elemen buruh bersama serikat lainnya menggelar aksi Kawal Putusan MK soal Judicial Review Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Senin (2/10/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Dia sangat berharap penentuan upah tahun ini dapat berjalan dengan lebih lancar dan kolaborasi antar stakeholder dapat berjalan lebih maksimal, sehingga tidak perlu lagi ada penurunan produktivitas dari hilangnya jam kerja sebagai akibat dari mogok kerja maupun demo.

"Kami tentu amat berharap supaya kondusivitas dunia usaha dan iklim investasi di Jabar dapat terjaga dengan baik, sehingga akan mampu menarik investor-investor baru," ujarnya.

Jawa Barat, kata Ning, sangat butuh investor baru untuk terus masuk dan investor yang lama tetap bertahan yang akan berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja.

"Apalagi dengan tipe investasi yang masuk saat ini yang cenderung padat modal, maka mempertahankan investasi yang sudah ada, serta memperbanyak investasi masuk ke Jabar menjadi satu keharusan," paparnya.

3. SPN Jabar tak sepakat dengan aturan baru ini

Apindo Jabar Bakal Taat Aturan Dalam Penetapan Upah Minimumilustrasi uang/upah (pexels/Asanjaya)

Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional, (SPN), Jawa Barat mengancam akan mogok massal jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tetap menggunakan PP 51 tahun 2023 untuk menetapkan UMP dan UMK 2024.

Ketua DPD SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana mengatakan, peraturan pemerintah itu sangat tidak berpihak pada buruh. Adapun SPN kini tengah mengusulkan ke dewan pengupahan Jawa Barat agar perhitungan UMP dan UMK 2024 tidak menggunakan aturan itu.

"Kalau Gubernur tetap menetapkan dengan menggunakan formulasi PP 51 maka kami dipastikan akan melakukan mogok nasional. Bersama seluruh elemen buruh, partai buruh semua," ujar Dadan, Kamis (16/11/2023).


Selain itu, Dadan menjelaskan, penetapan UMP dan UMK akan diputuskan dalam waktu dekat ini. Jika Pemprov Jabar tetap menggunakan PP 51 tahun 2023, dia memastikan para buruh akan melakukan mogok nasional pada Desember 2023.


"Mogok nasional akan dilakukan mulai tanggal satu sampai dengan tanggal 13 Desember, di antara spare waktu itulah kami akan melakukan mogok, menghentikan produksi lah," ucapnya.

Baca Juga: Serikat Buruh Jabar Tolak Peraturan Baru Soal Upah 2024 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya