Baru Bebas dari Lapas, Dua Pemuda di Bandung Nekat Curi Ponsel
Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dua pemuda di Kota Bandung diringkus anggota kepolisian Polsek Panyileukan usai melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Sukaluyu, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Cibiru.
Mereka mencuri ponsel seorang ibu-ibu yang tengah membawa motor dan membuat pengendara tersebut jatuh dan terluka.
Kapolsek Panyileukan Kompol Kurniawan mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu viral di media sosial. Menurutnya, aksi tersebut terjadi pada Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika kedua pelaku mencuri ponsel yang disimpan di bagasi motor seorang perempuan.
"Mereka pakai sepeda motor dan memepet korban yang juag sedang nyetir. Pelaku kemudian mengambil ponsel korban sampai korban terjatuh," kata Kurniawan dalam konferensi pers, Minggu (18/2/2024).
1. Keduanya ditangkap saat ada di pangkalan ojek
Dia menuturkaan, korban sebenarnya sempat mengejar pelaku tapi tidak terkejar. Kemudian saat polisi mendapat info ini tim langsung melakukan pengecekan dan meminta keterangan saksi hingga didapati dua orang berinisial I dan J adalah pelakunya.
Tim kemudian menelusuri para pelaku hingga mereka berada di pangkalan ojek Cicalangka dua. Di sana keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Panyileukan untuk diminta keterangan.
“Pada hari Sabtu pada 17 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB kurang dari 24 jam, pelaku dapat ditangkap di pangkalan ojek Cilengkrang,” ujarnya.