Asosiasi Advokat Indonesia Wajibkan Anggota Buat Pos Bantuan Hukum
Semua orang berhak mendapat bantuan hukum yang sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Asosiasi Advokat Indonesia mewajibkan anggotanya untuk membuat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi warga tak mampu secara gratis.
Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile, Palmer Situmorang mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu program prioritas di masa kepemimpinannya. Terlebih, layanan Posbakum tersebut merupakan perintah Undang-undang yang menjadi landasan para advokat dalam bekerja. Layanan yang baik pun akan menjadi pembeda di antara organisasi sejenis.
“Program dari DPP itu mendekatkan advokat kepada masyarakat, karena ada perintah dalam UU,” kata dia, Minggu (20/11/2022).
1. Berikan kesempatan pada semua orang
Menurutnya, seorang advokat harus mau memberikan pelayanan secara cuma-cuma kepada masyarakat. Dengan demikian semakin banyak orang membutuhkan bantuan hukum bisa terpenuhi.
"Nanti juga lulusan PPA yang baru lulus jadi advokat mereka punya tempat magang dan memberikan kesempatan kepada masyarakat tentang hukum,” ujarnya.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum bisa mendatangi kantor DPC AAI Officium atau Posbakum di sejumlah instansi. Di sana, mereka bisa berkonsultasi mengenai beragam permasalahan atau bahkan pendampingan hukum dalam sebuah perkara.
“Semua hal bisa dikonsultasikan. Kebutuhan hidup masyarakat antara makan dan hukum itu pararel, ada masalah warisan lah, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan banyak lagi kasus. Itu semua orang tidak mampu, akan diberikan bantuan hukum. Bukan cuma konsultasi tapi bisa pendampingan asalkan sudah jadi kasus,” papar Palmer.