TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akui Salah, Oded Pastikan PKL Cicadas Hanya Sementara dan Bakal Dipindah

Penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan jelas salah

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melakukan penataan atas kondisi pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan A Yani (Cicadas). Kawasan yang sebelumnya kerap disebut kumuh sekarang sudah tampak lebih asri.

Berdiri di jalan trotoar ratusan lapak para pedagang terlihat lebih bagus dengan warna merah mencolok. Ukuran lapak sedikit diperkecil sehingga para pejalan kaki dan pembeli bisa lebih nyaman ketika melintas atau mencari barang yang diinginkan.

Meski saat ini penampakannya jauh lebih baik, Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan ini hanya sementara.

"Penataan ini belum final. Sebab kalau final maka Mang Oded melegalkan (pelanggaran)," ujar Oded ditemui di Pasar Cicadas, Jumat (20/12).

1. PKL memang seharusnya tak mendiami trotoar yang dipakai pejalan kaki

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Oded, berdasarkan aturan yang berlaku memang pedagang tidak oleh menggunakan trotoar yang selama ini menjadi fasilitas para pejalan kaki. Jika hal itu dilakukan sebenarnya pedagang melanggar dan pemerintah daerah yang membiarkannya pun bisa terkena sanksi.

"Makanya ini untuk sementara saja dulu," ujarnya.

Saat ini, Pemkot Bandung masih berupaya mencari lahan yang bisa dijadikan tempat relokasi para pedagang Pasar Cicadas. Namun hal ini memang tidak mudah apalagi lahan itu diharap tidak jauh dari tempat yang sekarang digunakan.

"Kita ingin secepatnya. Tapi kan harus mencari dulu tempatnya," ungkap Oded.

2. Mereka yang menggunakan trotoar dan mengganggu fasilitas pejalan kaki bisa didenda

IDN Times/Aji

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Nah buat kalian yang belum tahu, ancaman sanksi bagi pelanggar atau mereka yang menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 di mana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Untuk yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

3. Para PKL diharap bisa menjaga kebersihan dan ketertiban

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dengan belum adanya lahan pas untuk relokasi pedagang Pasar Cicadas, Oded mengimbau seluruh pedagang yang ada bisa menjaga kebersihan dan ketertiban. Diharapkan kondisi tersebut tidak menghilangkan kenyamanan para pejalan kaki ketika melintasi Jalan Cicadas.

"Semuanya harus menjaga. Jadi masyarakat yang lewat bisa tetap menikmati trotoar," ungkap Oded.

Baca Juga: Selesai Ditata, Oded: Kawasan PKL Cicadas Sekarang Lebih Rapi & Nyaman

Baca Juga: Bukan Infrastruktur, Ini 6 Alasan Warga Jepang Rela Jalan di Trotoar

Berita Terkini Lainnya