TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

29 Korban Perdagangan Orang Diselamatkan Sebelum Terbang ke Australia

Jangan tergiur uang besar bekerja di luar negeri

Dokumen Polres Sukabumi

Bandung, IDN Times - Polres Sukabumi baru saja mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban. Mereka berhasil diselamatkan sesaat sebelum diberangkatkan ke Australia.

Kapolres Sukabumi, Polda Jabar AKBP Maruly Pardede menjelaskan, penipuan ini bermula ketika tersangka berinisial AS mengunggah lowongan kerja di media sosial Facebook. AS berperan sebagai perekrut awal yang sebelumnya pernah berkecimpung di bidang PJTKI dan membuka lowongan melalui media Facebook, dan berjanji akan memberangkatkan calon pekerja migra Indonesia (PMI) ke luar negeri untuk mendapat pekerjaan yang baik.

"Banyak yang tertarik dan menghubungi AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp40 juta per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan," kata Maruly dikutip dari siaran pers, Rabu (4/10/2023).

1. Pemberangkatan gagal setelah seorang tersangka kabur membawa uang

Pekerja migran asal Myanmar Chit Kaung (21) melihat dari kamarnya dimana ia terjebak selama 12 hari akibat pembatasan setelah ditemukan lebih dari 1000 kasus infeksi virus corona (COVID-19) di asrama pekerja tempatnya di Bangkok, Thailand, Sabtu (22/5/2021) (ANTARA FOTO/REUTERS/Soe Zeya Tun)

Setelah berhasil merekrut 29 orang calon PMI, AS kemudian mendapatkan uang dari tersangka lainnya, yang berinisial A. Keduanya merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut.

Pada 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu, Sukabumi, tapi saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka HN sebesar Rp168 juta tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan.

"Tersangka HN menghilang dan tidak bisa dihubungi," katanya.

Kemudian para calon PMI ini diinapkan di sebuah rumah yang menjadi penampungan. Karena curiga, warga kemudian melapor ke kepolisian yang langsung melakukan pengecekan atas kemungkinan adanya TPPO tersebut.

2. Para tersangka bisa dihukum hingga 15 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi Polda Jabar yang berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO sebelum mereka menjadi korban yang lebih besar di luar negeri. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.

Dia mengatakan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah tiga tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga: Korban TPPO Tergiur Gaji dari Medsos, Risma: Guru Honorer Jadi Korban

Baca Juga: PMI Ilegal yang Terjerat Prostitusi di UEA Berhasil Dipulangkan

Berita Terkini Lainnya