29 Korban Perdagangan Orang Diselamatkan Sebelum Terbang ke Australia
Jangan tergiur uang besar bekerja di luar negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polres Sukabumi baru saja mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban. Mereka berhasil diselamatkan sesaat sebelum diberangkatkan ke Australia.
Kapolres Sukabumi, Polda Jabar AKBP Maruly Pardede menjelaskan, penipuan ini bermula ketika tersangka berinisial AS mengunggah lowongan kerja di media sosial Facebook. AS berperan sebagai perekrut awal yang sebelumnya pernah berkecimpung di bidang PJTKI dan membuka lowongan melalui media Facebook, dan berjanji akan memberangkatkan calon pekerja migra Indonesia (PMI) ke luar negeri untuk mendapat pekerjaan yang baik.
"Banyak yang tertarik dan menghubungi AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp40 juta per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan," kata Maruly dikutip dari siaran pers, Rabu (4/10/2023).
1. Pemberangkatan gagal setelah seorang tersangka kabur membawa uang
Setelah berhasil merekrut 29 orang calon PMI, AS kemudian mendapatkan uang dari tersangka lainnya, yang berinisial A. Keduanya merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut.
Pada 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu, Sukabumi, tapi saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka HN sebesar Rp168 juta tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan.
"Tersangka HN menghilang dan tidak bisa dihubungi," katanya.
Kemudian para calon PMI ini diinapkan di sebuah rumah yang menjadi penampungan. Karena curiga, warga kemudian melapor ke kepolisian yang langsung melakukan pengecekan atas kemungkinan adanya TPPO tersebut.
Baca Juga: Korban TPPO Tergiur Gaji dari Medsos, Risma: Guru Honorer Jadi Korban
Baca Juga: PMI Ilegal yang Terjerat Prostitusi di UEA Berhasil Dipulangkan