Warga Bisa Tolak Penggunaan Face Recognition di Stasiun dan Bandara

Pengambila data wajah ini harus diatur ketat

Bandung, IDN Times - Teknologi rekognisi wajah (face recognition) mulai diberlakukan sebagai salah satu syarat masuk ke stasiun atau bandara internasional di Indonesia. Meski memudahkan pengguna transportasi agar tidak lagi mengeluarkan dokumen identitas fisik, ada kehati-hatian di dalam penggunaannya, khususnya menyangkut data pribadi.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Siber Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad)  Prof. Dr. Sinta Dewi, S.H., LLM. mengatakan, masyarakat berhak menolak untuk tidak menggunakan fasilitas face recognition saat akan masuk stasiun atau bandara. Karena itu, pihak stasiun atau bandara tetap perlu menyediakan gerbang (gate) tanpa fasilitas tersebut.

Alasan tersebut karena fasilitas face recognition bersinggungan dengan upaya pelindungan data pribadi. Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dijelaskan bahwa data pribadi terbagi menjadi dua jenis, yaitu data pribadi umum dan spesifik.

"Data pribadi spesifik di antaranya informasi kesehatan, data biometrik, data genetika. Data spesifik harus dilakukan pelindungan lebih ketat," kata dia dikutip dari kanal unpad.ac.id, Selasa (3/10/2023).

 

1. Pengelolaan data dari face recognition harus lebih ketat

Warga Bisa Tolak Penggunaan Face Recognition di Stasiun dan Bandaraaldryn-media.com

Karena face recognition memindai data-data biometrik penggunanya, Sinta mengingatkan bahwa pengelolaan datanya harus ketat dan hati-hati. Sebab saat ini sangat beragam modus tindakan kejahatan siber yang memudahkan dengan data lewat identifikasi wajab.

“Memang UU Pelindungan Data Pribadi ini menjadi pekerjaan rumah (bagi PT. KAI atau pihak bandara). Di dalam mengelola face recognition harus lebih hati-hati,” ujarnya.

2. Pemanfaatan teknologi ini sempat bermasalah di Amerika

Warga Bisa Tolak Penggunaan Face Recognition di Stasiun dan BandaraGoogle

Menurutnya, teknologi rekognisi wajah pernah menjadi masalah hingga masuk ke proses hukum di Amerika Serikat. Kelalaian ini bisa serupa terjadi di Indonesia apabila pengelolaannya tidak dilakukan secara hati-hati.

"Untuk itu, masyarakat berhak untuk menolak bahkan memprotes apabila tidak ada fasilitas check-in lain selain menggunakan face recognition," paparnya.

3. Warga bisa mengajukan keberatan jika terindikasi ada kebocoran data

Warga Bisa Tolak Penggunaan Face Recognition di Stasiun dan Bandarailustrasi data protection di handphone (unsplash.com/Dan Nelson)

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat bisa mengajukan keberatan apabila ada indikasi penyalahgunaan data-data pribadi untuk kepentingan yang tidak mendapatkan persetujuan. Sebagai contoh, masyarakat bisa mengajukan keberatan apabila data pribadi yang disimpan di layanan perbankan tertentu ternyata digunakan oleh lembaga keuangan lainnya.

“Melalui UU inilah bangun kesadaran bersama bahwa hal-hal tersebut sudah tidak boleh lagi dilakukan, apalagi kalau tata kelolanya tidak baik,” kata Sinta.

Baca Juga: FRTE, Teknologi Face Recognition Verihubs Menjadi Nomor 1 di Indonesia

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya