TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1.461 Guru Non-PNS Di Jabar Dapat Tunjungan dari Pemprov Jabar

Jabar jadi yang pertama beri SK penepatan guru honorer

Dok.IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menuntaskan seleksi tahap pertama guru non-PNS (pegawai negeri sipil) tingkat SMA/SMK/SLB. Melalui penjaringan tersebut, terdapat 1.461 tenaga pengajar yang kewenangannya di bawah provinsi berhak memperoleh tunjangan profesi guru sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Penyerahan surat keputusan (SK) penetapan guru non-PNS SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat secara simbolis dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil), di Bandung, Rabu (29/7/2020). Sedangkan ribuan guru lainnya menyaksikan langsung melalui tayangan video konferensi.

Emil mengatakan, pemberian SK ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan, seiring meningkatnya kesejahteraan guru khususnya honorer. "Perjuangan sangat panjang bagi guru-guru non-PNS untuk mendapatkan kesejahteraan yang kayak," kata Emil.

1. Mereka yang tak lolos seleksi jangan bersedih

Dok.IDN Times/Istimewa

Dinas Pendidikan Jawa Barat, lanjut Emil, berhasil menjalankan tugas untuk menyeleksi para guru honorer ini sekaligus menjadi yang pertama di Indonesia. Penjaringan ini pun mengikutsertakan PGRI dan FAGI sehingga bisa berjalan lancar.

Bagi guru SMA/SMK honorer lainnya yang belum lolos seleksi diminta tak putus asa sehingga bisa memperbaiki kekurangan yang ada. Menurut dia, berbagai aspek harus dipenuhi jika ingin memenuhi syarat sebagai guru yang lolos tahap uji tersebut.

"Memang enggak mudah, harus memenuhi syarat. Apakah aspek pedagoginya, profesionalitas, kepribadian dan sosialnya," kata dia.

2. Pemberian tunjangan sudah dilakukan sejak 2017

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Emil memastikan rampungnya seleksi tahap pertama ini memperkuat komitmen Pemprov Jabar dalam menyejahterakan tenaga pendidik tersebut. Sebab, sejak 2017 pihaknya pun sudah memberikan berbagai tunjangan bagi guru honorer SMA/SMK/SLB senilai total Rp2,04 juta per bulan.

Meski semua daerah sedang sibuk menangani COVID-19, Pemprov Jabar tetap berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada pada guru honorer.

"Walaupun kami terus dan fokus menangani covid, membahas emergensi, (penyerahan SK guru honorer) ini juga bagian darurat. Ini peran luar biasa dinas pendidikan dan dukungan DPRD Komisi V," katanya.

3. Dapat tunjangan Rp1,5 juta

IDN Times/Aji

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Sopandi menjelaskan, SK penetapan guru honorer ini sangat diperlukan untuk menentukan siapa saja yang berhal menerima tunjangan profesi guru dari APBN sebesar Rp1,5 juta per bulan. Berdasarkan aturan guru honorer SMA/SMK yang berhak menerima tunjangan dari pemerintah pusat ini harus memiliki SK dari masing-masing gubernur.

Selain berhak menerima tunjangan setiap bulannya, Dedi menyebut adanya SK penetapan inipun akan memasukkan para guru nonPNS ini kepada sistem kepegawaian di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Jadi mereka punya nilai inpassing dengan penyetaraan sesuai golongan yang ada," ujarnya.

Dia memastikan, 1.461 guru yang lolos seleksi ini sudah melalui berbagai penyeleksian sehingga layak menerima apresiasi tambahan tersebut.

Baca Juga: Tunjangan Dipotong Gegara COVID-19, Ini Pendapatan ASN Pemprov DKI

Baca Juga: Gaji Guru Honorer Banten Telat Cair, Makan Terpaksa Ngutang

Berita Terkini Lainnya