Pilu Bocah 12 Tahun di Cimahi Usai Dicabuli Tetangga Sendiri
Pelaku ditangkap usai kabur ke daerah lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Pilu dialami bocah berusia 12 tahun asal Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat. Dia mengalami pencabulan yang dilakukan tetangganya sendiri berinisial M (34).
Polisi yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di daerah Arjasari, Kabupaten Bandung. M kini sudah dijadikan tersangka karena terbukti kuat melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap korban.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto memgatakan, sebelum menangkap tersangka pihaknya sudah melakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mangkir. Hingga akhirnya polisi menangkapnya belum lama ini.
"Pelakunya tetangganya sendiri, sempat kabur, kita panggil 2 kali gak hadir. Dan alhamdulillah berhasil kita tangkap di Arjasari, Kabupaten Bandung," kata Tri di Mapolres Cimahi, Selasa (17/9/2024).
1. Kronologis kasus pencabulan
Setelah tersangka ditangkap, akhirnya diketahui perbuatan biadabnya itu dilakukan sekitar April 2024. Kronologisnya, dimana ketika itu korban bersama temannya termasuk keponakan tersangka sedang bermain, lalu mengambil dan membersihkan ikan.
Aksi korban yang sedang membersihkan ikan itu ternyata memancing tersangka untuk melakukan perbuatan bejatnya. Ketika itu tersangka memanggil korban dan membawanya ke sebuah rumah.
"Saat teman-temennya masih membersihkan ikan, korban dipanggil, diajak ke sesuatu tempat dan pelaku memaksa kroban melakukan persetubuhan," ujar Tri.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.