Pemkot Cimahi Tebar Diskon Pajak BPHTB 50 Persen, Ini Syaratnya!
Warga diminta memanfaatkan program tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat memberikan pengurangan pokok pajak atau diskon bagi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berasal dari waris atau hibah. Pengurangan pajak yang diberikan hingga 50 persen.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Faisal mengatakan pengurangan pajak BPHTB waris atau hibah di Kota Cimahi itu sudah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
"Jadi di dalam Perwal terbaru itu ada salah satu fasilitasnya program pengurangan pokok pajak BPHTB. Pengurangannya kami berikan hingga 50 persen," kata Faisal saat dihubungi, Kamis (5/9/2024).
1. Syarat agar bisa sapat diskon pajak BPHTB
Namun, jelas Faisal, diskon pajak BPHTB di Kota Cimahi tahun ini hanya berlaku bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari waris atau hibah. Syaratnya, penerima waris atau hibah harus memiliki hubungan sedarah satu derajat dengan pemberi waris atau hibah.
"Ada syaratnya, yaitu bagi mereka yang sedarah, satu derajat. Artinya misal dari ayah atau ibu ke anak itu Pemkot Cimahi memberikan insentif pengurangan pokok 50 persen. Kalau besarannya tergantung luasan objek tanah atau bangunannya," kata dia.
Sedangkan untuk jenis transaksi jual beli tanah dan bangunan, kata dia, tidak diberikan pemotongan pembayaran.
"Jadi diskonnya hanya untuk yang waris atau hibah saja, kalau objeknya yang transaksi jual beli belum ada insentif pajaknya," ucap dia.