Pemkab Bandung Barat Tak Jamin Bantuan Hukum untuk Arsan Latif
Pemkab Bandung Barat akan diskusikan hal tersebut
Bandung Barat, IDN Times - Pemkab Bandung Barat tak bisa menjamin bantuan hukum untuk Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang terjerat kasus hukum. Apalagi statusnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditugaskan menjadi Pj Bupati.
"Kalau pak Pj meminta bantuan hukum dari kami, kami juga akan lihat konsultasi kami dengan bagian hukum. Apakah posisinya memang bisa atau tidak karena lokus dan jabatannya saat sedang dipegang beliau berbeda," kata Sekretaris Daerah Bandung Barat Ade Zakir, Kamis (6/6/2024).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Pj Bupati Bandung Barat menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka. Ade menegaskan kasus yang menjerat Arsan Latif terjadi di luar kapasitasnya sebagai Pj Bupati Bandung Barat.
Dengan begitu dirinya memastikan roda pemerintahan Pemkab Bandung Barat tetap berjalan normal.
"Roda pemerintahan berjalan normal, karena lokusnya bukan di KBB. Artinya tidak ada keterkaitan dengan OPD yang ada di KBB. Pun demikian kejadiannya juga sebagaimana diketahui bersama bahwa kejadiannya saat sebelum menjadi Pj," ujar Ade.
1. Ade Zakir masih komunikasi dengan Arsan Latif
Ade Zakir mengaku masih menjalin komunikasi dengan Arsan Latif pascapenetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong. Sebab, kata dia, Arsan hingga saat ini masih menjadi atasannya.
"Saya berkomunikasi, kan saya sebagai bawahan bertanya, meminta petunjuk, karena sampai hari ini beliau masih jadi Pj Bupati Bandung Barat. Artinya masih jadi pimpinan kami. Kami pun meminta petunjuk kegiatan-kegiatan agar tetap dilaksanakan," ujarnya.
Meski demikian, ia tidak mengetahui keberadaan atasannya. Ade Zakir enggan menanyakan keberadaannya untuk menghargai kondisi psikis Arsan yang mungkin terkejut dengan penetapan tersangka oleh Kejati Jabar.
Namun, lanjut Ade, Arsan kemungkinan masih di Bandung Barat. "Saya menghargai, mungkin beliau perlu merenung sendiri langkah-langkah yang harus ditempuh. Beliau juga warga negara dan mempunyai hak hukum terhadap permasalahan ini saya menghargai itu," ujarnya.