Pemkab Bandung Barat Tak Jamin Bantuan Hukum untuk Arsan Latif

Pemkab Bandung Barat akan diskusikan hal tersebut

Bandung Barat, IDN Times - Pemkab Bandung Barat tak bisa menjamin bantuan hukum untuk Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang terjerat kasus hukum. Apalagi statusnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditugaskan menjadi Pj Bupati.

"Kalau pak Pj meminta bantuan hukum dari kami, kami juga akan lihat konsultasi kami dengan bagian hukum. Apakah posisinya memang bisa atau tidak karena lokus dan jabatannya saat sedang dipegang beliau berbeda," kata Sekretaris Daerah Bandung Barat Ade Zakir, Kamis (6/6/2024).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Pj Bupati Bandung Barat menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka. Ade menegaskan kasus yang menjerat Arsan Latif terjadi di luar kapasitasnya sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

Dengan begitu dirinya memastikan roda pemerintahan Pemkab Bandung Barat tetap berjalan normal.

"Roda pemerintahan berjalan normal, karena lokusnya bukan di KBB. Artinya tidak ada keterkaitan dengan OPD yang ada di KBB. Pun demikian kejadiannya juga sebagaimana diketahui bersama bahwa kejadiannya saat sebelum menjadi Pj," ujar Ade.

1. Ade Zakir masih komunikasi dengan Arsan Latif

Pemkab Bandung Barat Tak Jamin Bantuan Hukum untuk Arsan LatifPj Bupati Bandung Barat Arsan Latif. (Istimewa)

Ade Zakir mengaku masih menjalin komunikasi dengan Arsan Latif pascapenetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong. Sebab, kata dia, Arsan hingga saat ini masih menjadi atasannya.

"Saya berkomunikasi, kan saya sebagai bawahan bertanya, meminta petunjuk, karena sampai hari ini beliau masih jadi Pj Bupati Bandung Barat. Artinya masih jadi pimpinan kami. Kami pun meminta petunjuk kegiatan-kegiatan agar tetap dilaksanakan," ujarnya.

Meski demikian, ia tidak mengetahui keberadaan atasannya. Ade Zakir enggan menanyakan keberadaannya untuk menghargai kondisi psikis Arsan yang mungkin terkejut dengan penetapan tersangka oleh Kejati Jabar.

Namun, lanjut Ade, Arsan kemungkinan masih di Bandung Barat. "Saya menghargai, mungkin beliau perlu merenung sendiri langkah-langkah yang harus ditempuh. Beliau juga warga negara dan mempunyai hak hukum terhadap permasalahan ini saya menghargai itu," ujarnya.

2. Pemkab Bandung Barat tunggu arahan Kemendagri

Pemkab Bandung Barat Tak Jamin Bantuan Hukum untuk Arsan LatifIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait beberapa kegiatan pemerintahan yang mestinya dihadiri kepala daerah, kini sudah dialih-tugaskan, termasuk rencana puncak peringatan HUT Kabupaten Bandung Barat pada 19 Juni mendatang belum bisa dipastikan apakah bisa dihadiri Arsan Latif.

"Beberapa kegiatan yang harus dihadiri Arsan dilakukan oleh kami, bagi-bagi tugas. Tadi juga kegiatan di Batujajar, terus nanti undangan di Cipeundeuy dan Cikalong. HUT juga, tadi ibu Asisten III lapor ke kami meminta petunjuk, saya bilang kami buktikan bahwa pelayanan di sini tidak terganggu, semua berjalan," katanya.

Sampai saat ini, ia sendiri belum menerima salinan surat dari Kejati Jabar. Ade masih menunggu arahan dari provinsi dan Kemendagri.

"Kami tunggu dulu saja keputusannya hari ini atau besok," ujarnya.

3. Arsan Latif jadi tersangka

Pemkab Bandung Barat Tak Jamin Bantuan Hukum untuk Arsan LatifIlustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Sehabudin mengatakan pemberitaan terkait penetapan tersangka terhadap Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sama sekali tidak berkaitan dengan Pemkab Bandung Barat.

"Pak Pj Bupati juga seorang ASN. Namun apa yang terjadi sekarang ini, sebenarnya peristiwa masa lalu. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bandung Barat, tapi saat beliau menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri," kata Asep

Baca Juga: Kasus Arsan Tak Akan Pengaruhi Partisipasi Memilih di Pilkada 2024

Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Buka Suara Terkait Status Tersangka Arsan Latif

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya