Ngotot UMK Naik 25 Persen, Buruh di Cimahi Siap Aksi Besar-besaran
Buruh di Cimahi Tolak PP terbaru soal upah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Cimahi, Jawa Barat ngotot meminta kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 naik 25 persen. Mereka menolak skema penghitungan upah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Seperti diketahui dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, upah minimum akan dihitung dengan mempertimbangkan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
"Kami tetap meminta Pak Pj Wali Kota Cimahi merekomendasikan UMK tahun depan naik 25 persen. Tuntutan itu berdasarkan kesepakatan aliansi serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Cimahi," kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin saat dihubungi, Senin (13/11/2023).
1. Buruh tolak PP terbaru soal upah
Asep mengatakan, jika mengacu ada peraturan baru tersebut Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cimahi jelas tidak akan mengalami banyak perubahan. Kalangan buruh menilai formulasi baru penghitungan upah itu hanya merugikan kalangam buruh atau pekerja.
"Tentu saja kami menolak, itu jelas merugikan kalangan buruh. Tidak ada bedanya dengan PP Nomor 36 sebelumnya," ucap Asep.
Untuk itu, tegas Asep, kalangan buruh di Kota Cimahi meminta kenaikan upah 25 persen tahun depan. Tuntutan kenaikan upah yang dilayangkan kalangan buruh di Kota Cimahi berdasarkan hasil survey internal dimana kebutuhan buruh saat ini terus mengalami kenaikan karena kebutuhan pokok utama saat ini harganya terus mengalami meroket.
Baca Juga: Menyambut UMK 2024, KHL Kota Cimahi Dibawah Gaji Bulanan Buruh
Baca Juga: Serikat Buruh Jawa Barat Minta UMP-UMK 2024 Naik 15 Persen