TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ngotot UMK Naik 25 Persen, Buruh di Cimahi Siap Aksi Besar-besaran

Buruh di Cimahi Tolak PP terbaru soal upah

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Cimahi, IDN Times - Serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Cimahi, Jawa Barat ngotot meminta kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 naik 25 persen. Mereka menolak skema penghitungan upah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Seperti diketahui dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, upah minimum akan dihitung dengan mempertimbangkan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

"Kami tetap meminta Pak Pj Wali Kota Cimahi merekomendasikan UMK tahun depan naik 25 persen. Tuntutan itu berdasarkan kesepakatan aliansi serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Cimahi," kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin saat dihubungi, Senin (13/11/2023).

 

1. Buruh tolak PP terbaru soal upah

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Asep mengatakan, jika mengacu ada peraturan baru tersebut Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cimahi jelas tidak akan mengalami banyak perubahan. Kalangan buruh menilai formulasi baru penghitungan upah itu hanya merugikan kalangam buruh atau pekerja.

"Tentu saja kami menolak, itu jelas merugikan kalangan buruh. Tidak ada bedanya dengan PP Nomor 36 sebelumnya," ucap Asep.

Untuk itu, tegas Asep, kalangan buruh di Kota Cimahi meminta kenaikan upah 25 persen tahun depan. Tuntutan kenaikan upah yang dilayangkan kalangan buruh di Kota Cimahi berdasarkan hasil survey internal dimana kebutuhan buruh saat ini terus mengalami kenaikan karena kebutuhan pokok utama saat ini harganya terus mengalami meroket.

2. Buruh di Kota Cimahi akan melakukan aksi besar-besaran

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Asep melanjutkan, aliansi buruh dan pekerja di Kota Cimani bakal melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut kenaikan upah layak tahun depan. Kalangan buru mengancam akan melakukan aksi mogok massal.

Selain kenaikan upah 25 persen, kalangan buruh juga menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Secara khusus, buruh juga meminta Pemkot Cimahi mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan.

"Aksi all out dilaksanakan selama tiga hari yakni tanggal 22, 23, dan 24 November 2023. Itu hasil rapat koordinasi serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Cimahi," ucap dia.

Baca Juga: Menyambut UMK 2024, KHL Kota Cimahi Dibawah Gaji Bulanan Buruh

Baca Juga: Serikat Buruh Jawa Barat Minta UMP-UMK 2024 Naik 15 Persen

Berita Terkini Lainnya