Serikat Buruh Jawa Barat Minta UMP-UMK 2024 Naik 15 Persen

Kenaikan sesuai dengan kondisi perekonomian di Jawa Barat

Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 2024 meningkat hingga 15 persen. Dorongan kenaikan ini sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat.

Salah satu yang mendorong adanya kenaikan UMP dan UMK ini yaitu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto. Dia mengatakan, UMP dan UMK pada 2024 harus mengalami peningkatan sebesar 15 persen.

"Kalau memakai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 36/2021, UMP itu harus ditetapkan tanggal 21 November 2023, dan kami dari teman-teman buruh itu meminta itu di angka 15 persen," ujar Roy saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023).

1. Kenaikan sama juga berlaku untuk UMK

Serikat Buruh Jawa Barat Minta UMP-UMK 2024 Naik 15 PersenIDN Times/Debbie Sutrisno

Roy menjelaskan, dorongan kenaikan 15 persen juga berlaku untuk UMK 2024. Mengacu pada aturan itu UMK harusnya ditetapkan pada 30 November 2024. Meski begitu, ia belum mengetahui Pemprov Jabar apakah akan menggunakan aturan tersebut atau aturan Permenaker nomor 18/2022.

"Sampai saat ini belum keluar keputusan apakah Pemprov Jabar akan menggunakan peraturan yang mana. Mungkin di minggu depan akan ada rapat pleno untuk menentukan itu," ucapnya.

2. Pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah berada di angka 5,2 persen

Serikat Buruh Jawa Barat Minta UMP-UMK 2024 Naik 15 PersenKetua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Roy menjelaskan, pemerintah pusat kini sudah menaikkan besaran uang pensiunan ASN sebesar 12 persen. Sehingga untuk UMP dan UMK harus ada penyesuaian kenaikan sebesar 15 persen.

"Pertumbuhan ekonomi kita juga di angka 5,2 persen, dan Jawa Barat itu diangka 6 persen. Belum lagi inflasi dan yang sudah meningkat juga. Maka tentu kenaikan upah minimum yang ditentukan oleh teman-teman buruh itu sangat realistis," katanya.

3. Buruh Jawa Barat akan melangsungkan aksi sebelum penetapan UMP dan UMK 2024

Serikat Buruh Jawa Barat Minta UMP-UMK 2024 Naik 15 PersenRoy Jinto, ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Roy menambahkan, serikat buruh sudah melayangkan surat pada Pemprov Jabar untuk segera duduk satu meja merumuskan kenaikan UMP dan UMK. Namun surat ini masih belum ada balasan. Buruh juga dipastikan akan menggelar aksi sebelum penetapan UMP dan UMK.

"Secara prinsip kami sudah berkirim surat untuk bertemu, diskusi tentang upah cuma belum ada tanggapan. Dan mungkin sebelum penetapan upah teman buruh akan turun ke jalan. Sebelum 21 November 2023 akan ada aksi terkait UMP dan UMK," katanya.

Untuk diketahui, UMP Jawa Barat pada 2023 ditetapkan sebesar Rp1.986.670. Sedangkan untuk UMK 27 kabupaten kota di Jawa Barat di tahun yang sama nilainya sebagai beriku:

1.Kota Bekasi Rp 5.158.248
2.Kab. Karawang Rp 5.176.179
3.Kab. Bekasi Rp 5.137.575
4.Kab. Purwakarta Rp 4.464.675
5.Kab. Subang Rp 3.273.810
6.Kota Depok Rp 4.694.493
7.Kota Bogor Rp 4.639.429
8.Kab. Bogor Rp 4.520.212
9.Kab. Sukabumi Rp 3.351.883
10.Kab. Cianjur Rp 2.893.229
11.Kota Sukabumi Rp 2.747.774
12.Kota Bandung Rp 4.048.462
13.Kota Cimahi Rp 3.514.093
14.Kab. Bandung Barat Rp 3.480.795
15.Kab. Sumedang Rp 3.471.134
16.Kab. Bandung Rp 3.492.465
17.Kab. Indramayu Rp 2.541.996
18.Kota Cirebon Rp 2.456.516
19.Kab. Cirebon Rp 2.430.780
20.Kab. Majalengka Rp 2.180.602
21.Kab. Kuningan Rp 2.101.734
22.Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341
23.Kab. Tasikmalaya Rp 2.499.954
24.Kab. Garut Rp 2.117.318
25.Kab. Ciamis Rp 2.021.657
26.Kab. Pangandaran Rp 2.018.389
27.Kota Banjar Rp 1.998.119

Baca Juga: Pembahasan UMP 2024 Kelar 31 Oktober, Jadi Naik Berapa?

Baca Juga: Ekonom Sarankan UMP 2024 Naik 9-10 Persen

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya