Buruh di Kota Cimahi Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen Tahun 2024
Disnaker Kota Cimahi tunggu surat Kemenaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Kalangan buruh di Kota Cimahi, Jawa Barat menuntut Upah Minimum Kota/Kabupaten tahun 2024 naik hingga 15 persen. Mereka berencana menyampaikan tuntutan tersebut dengan menggelar aksi di Kantor Wali Kota Cimahi.
Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Asep Jamaludin mengatakan, tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan jumlah nilai tambang atas barang dan jasa.
"Inflasi itu 2,43 ditambah LPE ditambah 7,62 persen dan PDB (tambang barang dan jasa) itu 3,26 persen jadi dibulatkan 15 persen," kata Asep saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).
1. Buruh akan melakukan aksi di Kantor Wali Kota Cimahi
UMK di Kota Cimahi tahun 2023 berdasarkan
Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023 sebesar Rp3.514.093,24. Formulasi penghitungan upah tahun lalu berdasarkan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Namun untuk tahun ini, kata dia, belum ada kepastian formulasi penghitungan upah tahun depan. Meski begitu, pihaknya bakal menuntut UMK tetap naik sebesar 15 persen atau menjadi Rp4.041.206,95. Kalangan buruh berencana melakukan aksi untuk menuntut kenaikan upah tersebut.
"Yang jelas kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada Wali Kota Cimahi, dan kami minta ditemui langsung saat aksi," ujar Asep.
Baca Juga: 4 Perbedaan UMK dan UMR, Jangan Sampai Tertukar
Baca Juga: Buruh Minta UMP 2024 Naik 15 Persen, Wamenaker: Bisa Saja tapi...