Kisruh Pencopotan Pj Walkot Cimahi, BPS: Tak Ada Angka Inflasi Cimahi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat ini tengah menjadi sorotan karena mencopot penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan. Pencopotan tersebut karena Tito menganggap Dikdik gagal menjaga angka laju inflasi di Kota Cimahi yang terus naik.
Terkait angka inflasi di Kota Cimahi, Ketua tim statistik distribusi BPS Jabar, Dudung menegaskan bahwa hingga saat ini daerah yang masuk dalam penilaian inflasi di Jawa Barat hanya ada tujuh, yaitu Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Tasikmalaya.
"Jadi tidak termasuk dengan Kota Cimahi," kata Dudung saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).
1. Hanya ada angka IPH untuk Kota Cimahi
Dudung memastikan, angka inflasi di Kota Cimahi tidak pernah dihitung oleh BPS. Meski demikian ada beberapa data yang dikumpulkan dinas perdagangan yang kemudian direkap oleh Kementerian Perdagangan, yaitu angka Indek Perkembangan Harga (IPH).
Angka ini biasanya direkap setiap seminggu sekali oleh Kementerian Perdagangan untuk kemudian diberikan ke BPS agar bisa diolah. Namun, ada perbedaan antara angka inflasi yang mengambil dari 300 sampai 400 komoditas, dengan IPH yang hanya sekitar 20 komoditas.
"Ini kan beda sekali," kata Dudung.
2. Dewan sesalkan pencopotan Dikdik
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menanggapi penggantian Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan. Legislatif kecewa karena keputusan itu diumumkan di saat yang tidak tepat.
Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain menilai alasan yang disampaikan Mendagri kurang tepat, apalagi disampaikan di ruang publik. Terlebih lagi jabatan Dikdik sebagai Pj Wali Kota Cimahi akan berakhir pada 22 Oktober mendatang.
"Kami agak kecewa karena alasan yang disampaikan kurang tepat apalagi disampaikan di publik. Toh Pak Dikdik sebagai Pj juga akan segera berakhir, jadi ini malah menjadi ramai," kata Achmad di DPRD Kota Cimahi, Selasa (10/10/2023).
3. Penyataan penggantian Pj Wali Kota Cimahi membuat gaduh
Azul, sapaan Achmad Zulkarnain mengatakan, penunjukan Pj kepala daerah memang menjadi kewenangan mutlak dari Kemendagri dan tidak bisa diintervensi. Hanya saja menurut dia pernyataan penggantian yang dilakukan saat ini kurang tepat sehingga menimbulkan kegaduhan karena tak sedikit yang menganggap Dikdik diberhentikan atau dicopot.
"Ini kan menjadi gaduh karena ini jabatan politik meskipun sifatnya penguasaan, sehingga tak sedikit yang mengaitkan dengan politis," ujar Azul.
Baca Juga: Dikdik Beberkan Angka Inflasi di Cimahi yang Membuatnya Dicopot