TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkah Putusan MK, 10 Partai Nonparlemen Koalisi di Pilkada KBB 2024

Buat poros baru untuk usung pasangan

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung Barat, IDN Times - Terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membawa angin segar bagi partai politik nonparlemen di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Sebab dengan keluarnya putusan itu, gabungan partai politik yang tidak memiliki kuris di DPRD KBB akan membentuk koalisi untuk mengusung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat di Pilkada 2024.

Gabungan koalisi partai nonparlemen Bandung Barat itu terdiri dari 10 partai yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Hanura, dan PKN.

1. Partai nonparlemen intens komunikasi

Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu), DPC PPP Bandung Barat, Dhani R Imron mengatakan seluruh partai nonparlemen di Bandung Barat saat ini tengah intens melakukan komunikasi untuk mengusung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.

"Kami pastikan Partai Nonparlemen bakal mengusung pasangan kepala daerah. Sekarang tahap konsolidasi koalisi sedang terus dijalankan. Termasuk bertemu para bakala calon yang akan nanti diusung," kata Dhani R Imron, Minggu (25/8/2024).

2. Klaim penuhi syarat sesuai putusan MK

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, hadirnya putusan MK nomor 60 tahun 2024 otomatis mengubah syarat pencalonan Pilkada Serentak 2024. Dalam aturan tersebut, partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase suara yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Kabupaten Bandung Barat sendiri merupakan daerah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 jiwa. Maka partai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen dari total DPT.

"Jadi hasil akumulasi suara gabungan partai nonparlemen ini 105.060 suara atau setara 9,96 persen. Ini sudah memenuhi syarat. Sebenarnya 4 partai non parlemen saja bisa koalisi dan usung calon bupati, tapi kami berharap 10 partai nonparlemen solid tetap koalisi," jelas Dhani.

Verified

Rizki

Sehat, soleh, rezeki nomplok

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya