Berkah Putusan MK, 10 Partai Nonparlemen Koalisi di Pilkada KBB 2024
Buat poros baru untuk usung pasangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membawa angin segar bagi partai politik nonparlemen di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Sebab dengan keluarnya putusan itu, gabungan partai politik yang tidak memiliki kuris di DPRD KBB akan membentuk koalisi untuk mengusung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat di Pilkada 2024.
Gabungan koalisi partai nonparlemen Bandung Barat itu terdiri dari 10 partai yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Hanura, dan PKN.
1. Partai nonparlemen intens komunikasi
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu), DPC PPP Bandung Barat, Dhani R Imron mengatakan seluruh partai nonparlemen di Bandung Barat saat ini tengah intens melakukan komunikasi untuk mengusung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.
"Kami pastikan Partai Nonparlemen bakal mengusung pasangan kepala daerah. Sekarang tahap konsolidasi koalisi sedang terus dijalankan. Termasuk bertemu para bakala calon yang akan nanti diusung," kata Dhani R Imron, Minggu (25/8/2024).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.