Bawaslu KBB Usut Dugaan Kasus Pergeseran Suara yang Seret 6 PPK
Enam PPK di KBB dilaporkan ke Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengusut kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024, di mana disinyalir adanya pergeseran suara dari partai politik ke salah satu caleg DPR RI dapil Jabar II di sejumlah kecamatan di KBB.
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan sebelumnya Bawaslu menerima laporan dari kelompok masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di enam kecamatan di KBB. Terlapornya adalah enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Total ada enam kecamatan dengan jumlah 352 TPS yang diduga melakukan pergeseran suara di enam kecamatan. Untuk jumlah TPS-nya berdasarkan keterangan dan kajian pelapor ada 352 TPS dan itu kemungkinan masih bertambah," kata Riza saat dihubungi, Sabtu (2/3/2024).
1. Bawaslu KBB agendakan sidang
Enam PPK yang dilaporkan atas dugaan pergeseran suara itu adalah PPK Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cipeundeuy dan Cikalongwetan. Riza mengatakan Bawaslu sudah mengagendakan sidang meminta keterangan namun ditunda karena terlapor tidak hadir.
Mereka berencana akan menggelar sidang lanjutan pads Senin (4/3/2024) terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu itu. Riza berharap semua pihak khusus terlapor dalam hal ini enam PPK bisa hadir dalam sidang nanti.
"Intinya, Bawaslu KBB berkomitmen dari awal dalam penegakan keadilan itu harus tegak lurus. Baik suara caleg, partai harus sama terekap hingga tingkat nasional," katanya.
Namun, apabila sidang nanti terlapor tidak hadir, sidang pemeriksaan bakal tetap dilanjutkan dengan bukti-bukti yang ada. "Itu agar nanti ketika putusan sidangnya seperti apa, bisa kami rekomendasikan ke KPU. Maupun nanti saat rekap di Jabar atau provinsi kami dapat memberikan hasil pemeriksaan dan ditindaklanjuti KPU," ujarnya.