TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu KBB Usut Dugaan Kasus Pergeseran Suara yang Seret 6 PPK

Enam PPK di KBB dilaporkan ke Bawaslu

ilustrasi kampanye pemilu (IDN Times/Agung Sedana)

Bandung Barat, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengusut kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024, di mana disinyalir adanya pergeseran suara dari partai politik ke salah satu caleg DPR RI dapil Jabar II di sejumlah kecamatan di KBB.

Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan sebelumnya Bawaslu menerima laporan dari kelompok masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di enam kecamatan di KBB. Terlapornya adalah enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Total ada enam kecamatan dengan jumlah 352 TPS yang diduga melakukan pergeseran suara di enam kecamatan. Untuk jumlah TPS-nya berdasarkan keterangan dan kajian pelapor ada 352 TPS dan itu kemungkinan masih bertambah," kata Riza saat dihubungi, Sabtu (2/3/2024).

1. Bawaslu KBB agendakan sidang

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Enam PPK yang dilaporkan atas dugaan pergeseran suara itu adalah PPK Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cipeundeuy dan Cikalongwetan. Riza mengatakan Bawaslu sudah mengagendakan sidang meminta keterangan namun ditunda karena terlapor tidak hadir.

Mereka berencana akan menggelar sidang lanjutan pads Senin (4/3/2024) terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu itu. Riza berharap semua pihak khusus terlapor dalam hal ini enam PPK bisa hadir dalam sidang nanti.

"Intinya, Bawaslu KBB berkomitmen dari awal dalam penegakan keadilan itu harus tegak lurus. Baik suara caleg, partai harus sama terekap hingga tingkat nasional," katanya.

Namun, apabila sidang nanti terlapor tidak hadir, sidang pemeriksaan bakal tetap dilanjutkan dengan bukti-bukti yang ada. "Itu agar nanti ketika putusan sidangnya seperti apa, bisa kami rekomendasikan ke KPU. Maupun nanti saat rekap di Jabar atau provinsi kami dapat memberikan hasil pemeriksaan dan ditindaklanjuti KPU," ujarnya.

2. Pelapor duga ada pergeseran suara partai ke caleg

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Tatang Gunawan (46 tahun), salah seorang pelapor mengungkapkan, enam PPK yang diduga melakukan pelanggaran adalah Kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cipeundeuy dan Cikalongwetan. Di wilayah tersebut mereka menemukan adanya hal-hal yang diduga pelanggaran di mana ada pergeseran suara pada C1, D dan lampirannya.

"Jadi ketika kami bandingkan antara C1 dengan D, serta lampirannya itu ada beberapa pergeseran suara di beberapa lokasi di Bandung Barat. Misalnya C1 angka sekian, suara partai turun dan calegnya naik. Ada indikasi pergeseran suara dari partai ke salah satu caleg," ujar Tatang.

Padahal, menurut Tatang, dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja sehingga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp48 juta.

Berita Terkini Lainnya