Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Selebgram Asal Bandung Divonis 1,6 Tahun Penjara Usai Lakukan Penipuan

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Majelis Pengadilan Negeri Bandung, telah menjatuhkan vonis kepada seorang selebgram asal Bandung, yakni Ika Fitriana Sari. Dia dihukum 1,6 tahun penjara potong masa tahanan setelah melakukan penipuan invetasi bodong.

Hakim menilai, Ika terbukti bersalah melakukan penipuan uang ke beberapa orang, dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Putusan terhadap Ika sendiri, dibacakan majelis hakim, pada Senin 13 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Bandung.

"Menyatakan bahwa terdakwa Ika Fitriana Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut," kata Majelis Hakim dalam salinan putusan, seperti yang dilihat dalam laman SIPP PN Bandung, Sabtu (18/5/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan," katanya.

1. Pelapor kecewa dengan putusan hakim

IDN Times/Istimewa

Adapun hakim dalam ini menerapkan pasal penipuan dalam keadaan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 378 jo Pasal 64 (1) KUHP.

Putusan hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada tuntutannya jaksa menuntut Ika, dengan hukuman selama dua tahun penjara, atas putusan tersebut jaksa pun mengajukan banding.

Sementara itu, salah seorang korban penipuan Ika, sekaligus pihak pelapor atas kasus ini, yakni DU mengaku kecewa atas putusan hakim, yang menghukum Ika lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Terlalu ringan jika dibandingkan kejahatan yang sudah dilakukan oleh Ika, menipu dan menggelapkan dana miliaran rupiah. Terlalu ringan juga jika dibandingkan dengan perjuangan kami bolak balik kantor polisi, mengupayakan agar kasus ini bisa sampai P21 dan diproses, sehingga Ika bisa mendapatkan hukuman setimpal atas kejahatan yang sudah dilakukannya," kata dia.

2. Penipuan sudah dilakukan bertahun-tahun

Pixabay.com/azmeyart-design

DU mengatakan, awal kasus yang menyeret selebgram ini berawal pada 2020. Ika meminjam uang kepada DU yang akhirnya terus bertambah hingga total Rp700 juta. Kepada DU, Ika berjanji akan memberikan keuntungan setiap bulan. Namun, ketika pokoknya diminta kembali, pelaku tidak sanggup mengembalikannya hingga saat ini.

"Dia lobi pinjam modal ke saya dengan janji tiap bulan ada keuntungan. Saya gak nentuin, dia nentuin sendiri berapa besaran bagi hasilnya. Uang-uang tersebut, ada yang digunakan untuk pengadaan iPhone, baju dan lainnya," kata DU

Berbeda dengan korban lainnya berinisial PA. Ika mengajaknya untuk bekerja sama usaha jual beli handphone Iphone sejak bulan Maret tahun 2020.

3. Total kerugian para korban bisa mencapai Rp20 miliar

ilustrasi uang (pixabay.com/Iqbal Nuril)

PA mengaku uang miliknya yang diinvestasikan kepada pelaku dengan tujuan kerj ssama usaha mencapai Rp450 juta, namun total kerugian yang dialaminya adalah sekitar R 800 juta termasuk hutang kartu kredit dan loga mulia milik PA yang digadaikan. Tidak hanya itu, ibunya pun dipinjami uang sebesar Rp 200 juta.

Menurut PA, selain Ibu kandung yang uangnya dipinjam sebesar Rp200 juta, beberapa temannya pun sempat dipinjami uang

“Di Bandung juga ada beberapa korban antara lain LI yang total kerugiannnya ada yang sampai Rp1,1 miliar. Secara jumlah kerugian dari seluruh korban bisa jadi mencapai angka kurang lebih Rp 10-20 miliar," kata dia.

Meski Ika telah divonis di Pengadilan Negeri Bandung, saat ini, PA dan beberapa temannya kini sudah melaporkan kasus Ika terkait kejahtan yang sama di Polres Jakarta Selatan, sesuai dengan tempat kejadian perkara.

Share
Editorial Team