ASN Cimahi Dilarang Pose Jari, Like hingga Komentar di Pilkada 2024
Siapkan sanksi bagi ASN yang melanggar
Cimahi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) foto menunjukan pose jari selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Larangan tersebut untuk menjaga netralitas para abdi negara.
Kepala Bidang Poldagri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahk Ajat Sudrajat mengatakan, masing-masing peserta Pilkada 2024 di Kota Cimahi sudah memiliki nomor urut sehingga tidak elok jika para ASN berpose menggunakan jari.
"Jelas tidak boleh sekarang pose pakai jari karena akan menunjukan nomor. Jadi harus hati-hati," kata Ajat saat dihubungi, Jumat (27/9/2024).
1. Larangan dituangkan dalam SKB
Larangan itu, kata Ajat, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang Pedoman dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Selain berpose menggunakan jari, para ASN juga dilarang untuk berfoto, like hingga berkomentar dalam media sosial pasangan calon.
"Like, komentar apalagi sampai foto dan diunggah bersama peserta Pilkada itu tidak boleh. Apalagi sampai ikut serta dalam kampanye, sampai membantu memfasilitasi pata calon dan hadir dalam kampanye," tegas Ajat.