TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Pastikan 500 Juta Dolar Sunda Empire di Bank Swiss Fiktif

Polda Jabar mengonfirmasi ke Kedutaan Besar Swiss

Sekjen Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana saat diperiksa Polda Jabar, Selasa (28/1). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Kasus dugaan kekaisaran fiktif Sunda Empire berbuntut panjang. Tiga tersangka dari kasus itu kini masih mendekam di balik jeruji Polda Jabar.

Uang Deposito 500 juta dollar AS yang diklaim petinggi Sunda Empire berada di Bank Swiss juga tidak terbukti. Pembuktian itu dilakukan Polda Jabar setelah mengkonfirmasi kebenaran sertifikat yang dikantongi kelompok Sunda Empire terkait uang di bank Swiss kepada Kedutaan Besar Swiss di Indonesia.

1. Sertifikat yang dimiliki Sunda Empire palsu

Dua pimpinan Sunda Empire diperiksa di Polda Jabar pada Selasa (28/1). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiono mengatakan, Kedutaan Besar Swiss menyatakan bahwa kelompok Sunda Empire tidak pernah memiliki uang deposito di Bank Swiss.

"Kita sudah ada jawaban dari kedutaan Swiss itu sertifikat palsu. Gak bisa dibuktikan," ungkap Hendra di Markas Polda Jabar, Rabu (26/2).

Seperti diketahui, kelompok tersebut selalu mengiming-iming para anggotanya untuk gabung dengan uang deposito senilai 500 juta dolar AS yang diklaim berada di bank Swiss.

2. Penangguhan penahanan ditolak Polisi

Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Selain pembuktian ratusan juta dolar uang fiktif, Polda Jabar juga menyampaikan bahwa ketiga tersangka itu sempat mengajukan penangguhan penahanan melalui pengacaranya. Namun, permintaan itu ditolak oleh pihak kepolisian.

"Ya, tersangka mengajukan penangguhan. Tapi kan selama ini kami tidak lakukan penangguhan karena ada dugaan kuat mereka akan mengulangi tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti dan lain-lain. Jadi tidak dikabulkan, karena kan syarat penangguhan penahanan itu diatur," ujar Hendra.

3. Berkas tiga tersangka sudah dikirim ke jaksa

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso menyebutkan, berkas perkara ketiga tersangka kasus Sunda Empire sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses.

"Penyidik telah mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum. Sudah tahap satu," kata Erlangga.

"Tinggal penyidik masih menunggu apa yang menjadi petunjuk (selanjutnya) dari jaksa terkait dengan kelengkapan-kelengkapan berkas," tambahnya.

Berita Terkini Lainnya