TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bikin Geleng Kepala! Pasien Positif COVID-19 di Cimahi Nekat Bekerja

Kasus itu ditemukan saat satgas menjenguk ke rumah pasien

Ilustrasi mural COVID-19. (IDN Times/Bagus F)

Cimahi, IDN Times - Seorang pria (36 tahun) asal Kampung Kebon Sari, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi yang berstatus pasien positif COVID-19 berkeliaran gegerkan warga.

Kasus itu ditemukan saat Satgas Penanganan COVID-19 menjenguk pasien COVID-19 yang tengah melakukan isolasi mandiri di kediamannya masing-masing. Namun, saat dijenguk pihak keluarga menyampaikan pria positif itu tidak berada di rumahnya.

"Iya harusnya jangan keluar, harus isolasi mandiri. Informasi dari keluarganya karena sudah merasa sehat jadi mulai bekerja," ungkap Lurah Baros, Agus Irwan Kustiawan saat ditemui, Rabu (10/2/2021).

1. Pasien nekat berangkat kerja meski positif COVID-19

Lurah Baros, Cimahi, Agus. (IDN Times/Bagus F)

Pasien asal Baros itu diketahui dinyatakan positif COVID-19 sejak 15 Januari 2021 lalu. Hingga saat ini, pasien belum dinyatakan negatif COVID-19. Pihak keluarga mengkonfirmasi, yang bersangkutan sudah beraktivitas kerja di sebuah pabrik di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Beliau masih kerja, rencananya sepulang kerjanya nanti kita ke rumahnya lagi ngasih tau yang bersangkutan agar tidak berkeliaran dulu sampai hasilnya keluar," ujar Agus.

2. Pasien belum mendapat surat keterangan selesai isolasi

Ilustrasi mural COVID-19. (IDN Times/Bagus F)

Sementara itu, Kepala Puskesmas Cigugur Tengah Jemi Susetio mengatakan, Puskesmas belum mengeluarkan surat keterangan selesai isolasi kepada pasien yang bersangkutan. Artinya, pasien COVID-19 itu belum dibolehkan untuk keluar rumah.

"Itu pasien sepertinya bandel, belum dapat surat keterangan selesai isolasi," kata Jemi saat dikonfirmasi.

3. Puskesmas: pasien belum boleh keluar rumah

Ilustrasi di rumah saja. (IDN Times/Bagus F)

Jemi menerangkan, menurut Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), isolasi mandiri bagi pasien COVID-19 kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) cukup 10 hari saja. Sementara Orang Dengan Gejala (ODG) 10 hari ditambah 4 hari.

Namun kebijakan itu bukan terkait seberapa lama masa isolasi, melainkan dilihat juga dari kondisi pasien dan Cycle Threshold (CT) value. Berdasarkan pemantauan terakhir, pasien COVID-19 yang dimaksud ini CT value-nya masih di bawah 36.

"Bila OTG dengan CT value di atas 36 bisa kita keluarkan surat selesai isolasi. Bila OTG dengan CT value ODG kita lakukan swab ulang sampai negatif atau CT value di atas 36. Jadi belum memungkinkan dilepas bila melihat CT value dan swab PCR," papar Jemi.

Berita Terkini Lainnya