Bebas karena Asimilasi, Narapidana Cimahi Tertangkap Pakai Narkoba
WI ditangkap karena melakukan penyalahgunaan narkotika
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Seorang mantan narapidana yang baru saja menghirup udara bebas melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali berulah. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan WI (30 tahun) lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menjadi perantara jual beli sabu untuk seorang yang saat ini masih ada di dalam lapas.
WI merupakan mantan narapidana yang menjalani hukuman penjara di Lapas Garut. Sebelumnya, dia terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada 7 Februari 2019 lalu.
1. Tersangka mantan tahanan Lapas Garut
Kepala Satresnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam mengungkapkan, penangkapan WI berawal dari informasi keberadaan napi asimilasi di wilayah hukum Polres Cimahi. Berdasarkana laporan itu, aparat kemudian mengawasi sang napi.
Dari hasil penyelidikan, pada hari Jumat, 17 April 2020, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Panembakan RT 02/RW 06, Kampung Gunung Bohong, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, WI berhasil diamankan.
"Betul kami amankan WI, mantan napi yang dapat asimilasi ternyata kembali menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Akhirnya pelaku kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Andri Alam saat ditemui di Mapolres Cimahi, Minggu (19/4).