TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wakil Wali Kota Bandung: Aturan ASN Kerja dari Rumah Harus Dikaji Lagi

ASN berbeda dengan pekerja startup

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana. IDN Times/Yogi Pasha

Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta pemerintah pusat agar melakukan kajian kembali sebelum menerapkan soal kebijakan mengenai Aparatus Sipil Negara (ASN) bekerja tidak perlu di kantor.

Menurut dia, kajian itu perlu dilakukan karena tidak semua jenis pekerjaan yang dilakukan ASN bisa dikerjakan di rumah. Sebab, kata dia, ada beberapa pekerjaan ASN yang memerlukan kehadiran secara fisik.

"Ada beberapa jenis pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah tapi ada pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan di rumah. Sama swasta juga. Memang tukang dagang bisa mengerjakan pekerjaannya dari rumah? Saya pikir, dia harus jaga tokonya," ujar Yana di Balaikota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (25/11).

1. Tidak bisa disamakan dengan pekerja startup

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Yana mengatakan, kerja ASN tidak bisa disamakan dengan pekerja startup, yang mayoritas pekerjaannya bisa dilakukan dari mana saja. Menurut dia, ASN sebagian besar bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, banyak posisi ASN yang mengerjakan tugas secara teknis dan birokrasi.

"Tidak bisa disamakan, tergantung komoditasnya. Kalau dia broker hanya memasarkan (produk) orang lain bisa di rumah. Kalau dia punya produk sendiri maka harus presentasi," ungkapnya.

2. Berharap pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu

Ilustrasi pakaian ASN dijam dinas. IDN Times/Aji

Lebih lanjut, Yana menginginkan, pemerintah pusat bisa melakukan kajian terlebih dahulu, Sebab kata dia, seluruh kebijakan yang bisa dilakukan di pusat, belum tentu bisa diaplikasikan di daerah, sebab ada beberapa faktor lain yang tidak bisa disamakan dengan pemerintah pusat.

"Saya berharap dikaji lagi, bisa diterapkan di pusat belum tentu diterapkan di daerah. Jangan sampai semangatnya baik tapi pada saat diaplikasikan kan dibirokrasi tidak sesua," katanya.

3. Aturan tersebut masih wacana Menpan RB

(Menpan RB Tjahjo Kumolo) IDN Times/Santi Dewi

Sebagaimana diketahui, soal ASN bisa bekerja dirumah tersebut mencuat dari tanggapan Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja ketika berbicara di diskusi Forum Merdeka Barat 9 pada Kamis (8/8). 

"Jadi, kami sedang rencanakan itu. Bisa kerja dari rumah, bisa kerja dari ujung sana juga bisa. Nanti, diatur bagaimana aturannya," kata Setiawan kemarin. 

Berita Terkini Lainnya