Soal Sengketa Sekda, Wali Kota Oded Akhirnya Menang di PTUN Jakarta
Gugatan Banny Bachtiar dianggap kedaluwarsa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Babak baru sengketa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, antara Benny Bachtiar dan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, terus berlanjut. Setelah beberapa bulan lalu kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas gugatan yang diajukan oleh Benny Bachtiar, Pemkot Bandung dikabarkan menang di PTUN Jakarta Senin (27/2).
"Kita terima salinan resmi pemberitahuan ini dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung ini tertanggal 3 Februari 2020. Untuk selanjutnya kami monitor terus terhadap kelanjutan perkara ini," kata Bambang Suhari, Kuasa Hukum Wali Kota Bandung, seperti yang diwartakan siaran pers yang diterima IDN Times, Sabtu (8/2).
Baca Juga: Kekuasaan Sunda Empire Hancur, Begini Komentar Majelis Adat Sunda
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Pemkot Bandung Awasi Bawang Putih Asal Tiongkok
1. Putusan PTUN Jakarta hasil dari pertimbangan tiga hakim
Hasil banding dari PTUN Jakarta tersebut, diambil melalui rapat permusyawaratan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Sulistyo, dengan hakim anggota Dr. Dani Elpah, dan Dr. Disiplin F. Manao.
Putusan para hakim tersebut kemudian dituangkan dalam surat putusan bernomor 333/B/2019/PT.TUN.JKT tertanggal 27 Januari 2020.
Baca Juga: Kekaisaran Sunda Empire Runtuh di Tangan Polda Jabar
Baca Juga: Pemkot Bandung Larang Gedung Menggunaan Asbes, Begini Dampak Kesehatannya