TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Sengketa Sekda, Wali Kota Oded Akhirnya Menang di PTUN Jakarta

Gugatan Banny Bachtiar dianggap kedaluwarsa

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Babak baru sengketa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, antara Benny Bachtiar dan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, terus berlanjut. Setelah beberapa bulan lalu kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas gugatan yang diajukan oleh Benny Bachtiar, Pemkot Bandung dikabarkan menang di PTUN Jakarta Senin (27/2).

"Kita terima salinan resmi pemberitahuan ini dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung ini tertanggal 3 Februari 2020. Untuk selanjutnya kami monitor terus terhadap kelanjutan perkara ini," kata Bambang Suhari, Kuasa Hukum Wali Kota Bandung, seperti yang diwartakan siaran pers yang diterima IDN Times, Sabtu (8/2).

Baca Juga: Kekuasaan Sunda Empire Hancur, Begini Komentar Majelis Adat Sunda

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Pemkot Bandung Awasi Bawang Putih Asal Tiongkok 

1. Putusan PTUN Jakarta hasil dari pertimbangan tiga hakim

IDN Times/Istimewa

Hasil banding dari PTUN Jakarta tersebut, diambil melalui rapat permusyawaratan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Sulistyo, dengan hakim anggota Dr. Dani Elpah, dan Dr. Disiplin F. Manao.

Putusan para hakim tersebut kemudian dituangkan dalam surat putusan bernomor 333/B/2019/PT.TUN.JKT tertanggal 27 Januari 2020.

Baca Juga: Kekaisaran Sunda Empire Runtuh di Tangan Polda Jabar

2. Putusan PTUN Bandung dinyatakan tidak sah

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam poin putusan, Bambang menjelaskan, PTUN Jakarta menerima permohonan banding dari Wali Kota Bandung. Kemudian di poin berikutnya menyatakan membatalkan putusan PTUN Bandung dengna nomor 58/G/2019/PTUN.BDG yang sebelumnya dimenangkan oleh Benny Bachtiar.

"PTUN Jakarta juga menyatakan gugatan terbanding atau penggugat, yakni dari Benny Bachtiar tidak diterima," katanya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Larang Gedung Menggunaan Asbes, Begini Dampak Kesehatannya

3. PTUN Jakarta menyatakan gugatan Benny Bachtiar melampaui batas

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bambang menuturkan, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Benny Bachtiar telah melewati batas waktu pengajuan keberatan. Sehingga pengajuan upaya administratif berupa keberatan yang diajukan oleh Benny Bachtiar cacat yuridis atau merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

Aturan mengenai pengajuan keberatan ini tertera dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Ayat tersebut berbunyi bahwa keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

"PTUN Jakarta memberikan pertimbangan hukum bahwa gugatan Pak Benny telah kedaluwarsa, yakni telah habis masa waktunya yaitu 21 hari kerja sejak putusan pejabat tata usaha negara terbit," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya