Soal Putusan MK 60, PKS Jabar: Kenapa Baru Disahkan Sekarang?
PKS Jabar sambut baik aturan MK 60 ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat turut menyambut baik adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024, tentang perubahan syarat ambang bapencalonan pemilihan kepala daerah.
Ketua DPW PKS Jabar, Haru Suandharu mengatakan, keputusan MK nomor 60 ini sangat baik untuk gelaran Pilkada. Hanya saja, aturan ini akan lebih bagus jika diputuskan jauh-jauh sebelum pendaftaran Pilkada 2024. Adapun pendaftaran akan dimulai 27-29 Agustus 2024.
"Ya saya kira bagus, cuma kenapa baru sekarang? kenapa enggak dari kemaren-kemarin gitu kan," ujar Haru di Bandung, Rabu (21/8/2024).
1. Keputusan keluar setelah banyak Paslon Pilkada yang sudah resmi
Jelang pendaftaran, partai politik sudah banyak menyerahkan surat dukungan atau B1KWK untuk paslon yang akan diusung di Pilkada 2024. Haru meyakini, aturan ini tidak akan langsung mempengaruhi kesepakatan koalisi di pilkada kabupaten dan kota di Jabar.
"Beberapa (partai politik) kan mungkin sudah koalisi, sudah komitmen, sudah ada B1KWK-nya itu kemungkinan akan lanjut, kemungkinan ya, karena kalau dibongkar lagi panjang lagi ceritanya," jelasnya.