Serikat Buruh Tolak Wacana Pemerintah Cicil Uang THR 2021!
Keputusan ini sempat dilakukan pada 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TSK SPSI) menolak rencana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI mengeluarkan aturan untuk memperbolehkan perusahaan mencicil atau menunda pembayaran THR 2021 pada buruh.
Kebijakan tersebut dinilai ketua FSP TSK SPSI Roy Jinto sangat merugikan buruh. Hal ini terjadi pada tahun sebelumnya, di mana banyak perusahaan menunda membayar THR pada buruh.
"Banyak perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR 2020 bahkan sampai sekarang ada perusahaan yang belum bayar THR 2020 kepada buruhnya," ujar Roy berdasarkan keterangan resminya, Sabtu (20/3/2021).
1. COVID-19 selalu dijadikan alasan
Meski masih masuk masa pandemik COVID-19, Roy menuturkan, kondisi saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Menurutnya, banyak perusahaan saat ini mendapatkan relaksasi untuk tetap beroperasi.
"Pandemik COVID-19 selalu dijadikan alasan oleh pemerintah untuk membuat aturan-aturan yang sangat merugikan kaum buruh," ungkapnya.
Baca Juga: Pimpin Forum Menaker Se-ASEAN, Menaker Ida Usulkan 3 Inisiatif Ini
Baca Juga: Ini Permintaan Menaker kepada Taiwan Terkait Kebijakan Penempatan PMI