TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil Terapkan PPKM Level 4 untuk 27 Daerah di Jabar

PPKM level 4 merupakan lanjutan dari PPKM Darurat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menerapkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di 27 daerah hingga akhir pekan, Minggu (25/7/2021).

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil alias Emil mengatakan, berdasarkan hasil rapat yang digelar dengan pemerintah pusat, Pemprov Jabar menyetujui untuk memperpanjang masa PPKM tanpa darurat.

"PPKM Ini diperpanjang sampai hari minggu, dalam rapat sama pemerintah pusat kami sepakati tidak menggunakan istilah multi tafsir, darurat ketat dan sebagainya, tapi menggunakan istilah level 1,2,3,4," ujar Emil melalui konferensi video, Rabu (21/7/2021).

1. Pemerintah pusat meminta seluruh wilayah di Jabar terapkan PPKM level 4

Ridwan Kamil, Gubernur Jabar, (Humas/Pemprov Jabar)

Level ini sama dengan status zona penanganan COVID-19 di masing-masing kabupaten dan kota di Jabar. Emil bilang, berdasarkan keputusan terakhir, pemerintah pusat meminta 27 kabupaten dan kota di Jabar menerapkan PPKM level 4.

"Awalnya memang ada daerah di level tiga, tapi akhirnya sampai hari minggu harus melakukan PPKM level 4 sampai Minggu ini," katanya.

Adapun berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 2021, wilayah di Jabar yang harus menerapkan PPKM level 3 di Jabar yaitu, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Sedangkan untuk level 4, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

2. Kota Bandung sudah menerapkan PPKM level 4

Wali Kota Bandung Oded M Danial (IDN Times/Humas Bandung)

Seperti diketahui, Kota Bandung merupakan wilayah yang sudah mengumumkan terlebih dahulu untuk menerapkan memperpanjang masa PPKM Darurat dengan PPKM level 4.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, keputusan perpanjangan PPKM sesuai dengan hasil rapat terbatas kepala daerah bersama Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Senin(19/7/2021).

"itu (PPKM) dilanjut, tapi ada beberapa (aturan) yang diserahkan kepada daerah," ujar Oded ditemui di rumah dinas, Selasa (20/7/2021).

3. Aturan sektor ekonomi akan banyak dilonggarkan

Ilustrasi pasar tradisional. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Oded menuturkan, dari aturan yang sebelumnya diberlakukan pada saat PPKM Darurat, pedagang hanya bisa membuka usahanya hingga pukul 19.00 WIB. Aturan ini kemudian banyak ditentang pedagang khususnya mereka yang memang kerap berjualan pada malam hari.

Ke depan setiap malam pedagang masih bisa berjualan, hanya saja mereka tetap tidak diperbolehkan menerima pelanggan untuk makan di tempat. Artinya penjualan hanya dilakukan untuk dibawa pulang pembeli.

"Jadi tidak ada makan di tempat. Ini (aturan baru) sedang dibahas pak Sekda, dan sudah berbincang dangan Kapolrstabes untuk diujicoba," ujar Oded.

Baca Juga: PPKM Darurat, Tangis Oded M Danial Melihat Penderitaan Warga Bandung

Baca Juga: 3.503 Tenaga Kerja di Jabar Dirumahkan Selama PPKM Darurat

Baca Juga: Pedagang, Ojol, hingga Mahasiswa di Bandung Demo Tolak PPKM

Berita Terkini Lainnya