TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Respona Pj Gubernur Jabar Soal Guru di Cianjur yang Aniaya Murid

Pemprov Jabar mengutuk keras tindakan perundungan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandang, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin memberikan respons soal adanya Guru di SMAN 2 Cianjur yang melakukan penganiayaan terhadap siswanya, beberapa hari kemarin.

Menurut Bey, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak segala aksi perundingan di lingkungan pendidikan, termasuk dugaan tindak kekerasan yang dialami oleh para murid. Adapun kasus ini sendiri sudah ditindaklanjuti.

"Kami menegaskan bahwa kami menolak tegas adanya perundungan. Ya itu sudah terjadi di Cianjur, sudah ditindak-lanjuti oleh kepala sekolah dan KCD (Kantor Cabang Dinas) Dinas Pendidikan Jawa Barat," ujar Bey, Rabu (11/9/2024).

1. Guru diberikan sanksi tidak boleh mengajar

Aksi penganiayaan ini sendiri sempat terakam dalam video dan viral di media sosial. Diketahui korban berinisial MDS (16 tahun), sementara sang guru SMG (55 tahun).

Bey memastikan, terduga penganiaya itu telah diberikan sanksi oleh KCD Wilayah VI Disdik Jawa Barat.

"Sudah diberi sanksi, tidak boleh mengajar, tapi kami ingatkan lagi seluruh guru dan murid jangan lakukan perundungan," ujarnya.

2. Pencegahan perundungan harus dilakukan di lingkungan keluarga

Dalam pengawasan perundungan di tingkat sekolah atau lingkungan pendidikan, Bey mengatakan, tidak bisa hanya mengandalkan dari pemerintah saja. Menurutnya, lingkungan rumah turut andil memberikan edukasi pada peserta didik agar tidak melakukan perundungan.

"Ya kan kalo dulu dari senior ke junior, terus sesama siswa, ada lagi guru ke murid, bahkan beberapa tempat murid ke guru. Nah itu kan harus pengawasan bersama, biar tidak terulang lagi. Bupati, orangtua, camat, itu juga berperan penting jadi mari mencegahnya bersama-sama," katanya.

Berita Terkini Lainnya