PW Persis Jabar Tolak Aturan Sediakan Kondom Bagi Pelajar
Pemerintah diminta tidak langsung menerapkan aturan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Jawa Barat menolak peraturan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah yang tertuang dalam Pasal 103, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua PW Persis Jawa Barat, H. Iman Setiawan Latief mengatakan, penolakan ini khusus untuk pasal 103 yang memuat soal penyediaan alat kontrasepsi untuk para pelajar. Menurutnya, pemerintah harus mengkaji ulang pasal tersebut.
"Kami menolak tentang masalah pembagian alat kontrasepsinya, agar dipertimbangkan kembali untuk dirubah," ujar Iman melalui pesan singkat, Rabu (7/8/2024).
1. Pemerintah jangan hanya melihat dari aspek kesehatan
PW Persis Jabar mendorong agar pemerintah dalam membuat kebijakan dapat mempertimbangkan lebih matang mengenai dampak ke depannya. Persoalan ini dikatakan Iman bukan hanya soal aspek kesehatan, melainkan ahlak dan moralitas.
"Kita harus jaga hal ini dengan ketat oleh semua pihak, termasuk para pemangku kebijakan. Agar bangsa kita ke depan tetap memiliki nilai-nilai dan etika yang serta ajaran, sopan santun serta akhlak yang baik," jelasnya.
Jika aturan ini langsung diterapkan ke masyarakat, menurut Iman, nantinya ditakutkan akan merusak para pelajar ke arah seks bebas dan hal negatif lainnya. Sehingga, dia meminta pemerintah memperbaiki aturan ini.
"Karena kebijakan ini berpotensi merusak anak-anak bangsa dengan kecenderungannya kepada seks bebas, perbuatan amoral dan dekadensi moral," katanya.
"Kami meminta agar aturan terkait pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja jangan hanya dilihat dari segi kesehatan saja, tetapi juga dari aspek moral dan akhlak juga dari segi agama dan etika," lanjut Iman.