Polda Diminta Usut Aliran Dana Pemilik Ponpes Perkosa 12 Muridnya
Terdakwa tidak hanya melakukan perbuatan asuslila
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengusut aliran dana dari terdakwa HW pemilik pondok pesantren (Ponpes) TM di Kota Bandung yang merudapaksa 12 muridnya hingga beberapa di antaranya hamil.
Livia Istana DF Iskandar, Wakil Ketua LPSK mengatakan, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, HW mengeksploitasi anak dari korban sebagai alat untuk meminta dana.
Dalam persidangan terdakwa juga diketahui memanfaatkan anak-anak yang dilahirkan korban sebagai anak yatim piatu, dan dijadikan alat meminta bantuan dari pemerintah.
"Anak dilahirkan, dimanfaatkan untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil Pelaku," ujar Livia, Kamis (9/12/2021).
1. Dana BOS digunakan kegiatan tidak jelas
Pada saat memberikan keterangan di persidangan, parasaksi dan/atau korban yang masih belum cukup umur didampingi orangtua atau walinya. LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta fasilitasi penghitungan restitusi.
"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," katanya.
Baca Juga: Laporan Sempat Ditolak, Polisi Usut Kasus Dugaan Rudapaksa Mahasiswi
Baca Juga: Usai Lihat Film Dewasa, Ayah di Madina Rudapaksa Anak Kandung