TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Diminta Usut Aliran Dana Pemilik Ponpes Perkosa 12 Muridnya

Terdakwa tidak hanya melakukan perbuatan asuslila

Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)

Bandung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengusut aliran dana dari terdakwa HW pemilik pondok pesantren (Ponpes) TM di Kota Bandung yang merudapaksa 12 muridnya hingga beberapa di antaranya hamil.

Livia Istana DF Iskandar, Wakil Ketua LPSK mengatakan, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, HW mengeksploitasi anak dari korban sebagai alat untuk meminta dana.

Dalam persidangan terdakwa juga diketahui memanfaatkan anak-anak yang dilahirkan korban sebagai anak yatim piatu, dan dijadikan alat meminta bantuan dari pemerintah.

"Anak dilahirkan, dimanfaatkan untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil Pelaku," ujar Livia, Kamis (9/12/2021).

1. Dana BOS digunakan kegiatan tidak jelas

Ilustrasi Rudapaksa (Istimewa)

Pada saat memberikan keterangan di persidangan, parasaksi dan/atau korban yang masih belum cukup umur didampingi orangtua atau walinya. LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta fasilitasi penghitungan restitusi.

"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," katanya.

2. HW diancam 20 tahun kurungan penjara

Kejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono mengatakan, Guru sekaligus pemilik pondok pesantren TM di Cibiru, Kota Bandung berinisial HW (30 tahun) diancam 20 tahun bui. Ia didakwa telah melakukan perbuatan rudapaksa pada 12 siswanya hingga beberapa diantaranya hamil dan melahirkan.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU perlindungan anak. Ancamannya adalah 15 tahun tapi perlu digaris bawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Riyono, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Laporan Sempat Ditolak, Polisi Usut Kasus Dugaan Rudapaksa Mahasiswi

Baca Juga: Usai Lihat Film Dewasa, Ayah di Madina Rudapaksa Anak Kandung

Berita Terkini Lainnya