Pemkot Bandung Dorong Pengusaha Berikan Jaminan Sosial kepada Pegawai
Pemberian jaminan sosial sudah diatur dalam Perda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, mengharapkan seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Bandung memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.
Menurut dia, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial kepada para pekerja. Sehingga pelaku usaha sudah seharusnya memberikan beberapa jaminan tersebut.
"Pemkot Bandung juga telah menerbitkan Perda Nomor 4 2018 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang mewajibkan setiap perusahaan mengikutsertakan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan," ujar Yana berdasarkan rilis yang diterima IDN Times, Senin (23/12).
1. PHL juga diharapkan sudah diberikan jaminan sosial
Yana mengungkapkan, Wali Kota Bandung juga telah membuat surat edaran tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta surat edaran tentang percepatan peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kita juga mendorong kepesertaan program jaminan sosial bagi Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung seperti tenaga gorong-gorong dan kebersihan, serta petugas linmas (Perlindungan Masyarakat)," ungkapnya.