Pemerkosa Herry Wirawan Bacakan Pledoi atas Tuntutan Hukuman Mati!
Sidang kemungkinan akan digelar secara hybrid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa Herry Wirawan akan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis (20/1/2022) hari ini. Pemerkosa 12 Santriwati Bandung itu akan membacakan pledoi secara tertulis dan dibacakan langsung.
Dodi Ghazali Emil, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, Herry akan membacakan pledoi secara daring di Pengadilan Negeri Bandung. Adapun sidang akan digelar secara hybrid.
"Hari ini benar akan ada pembacaan pledoi oleh Herry Wirawan. Sidang kemungkinan digelar secara hybrid," ujar Dodi, saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).
Saat disinggung soal Kajati Jabar, Asep N Mulyana apakah akan datang seperti saat putusan, Dodi belum memberikan jawaban.
1. Kejati Jabar akan memberi sikap setelah pledoi
Sebelumnya, Dodi mengatakan bahwa persidangan Herry Wirawan masih terus berlanjut. Saat ini, jaksa akan mendengarkan seluruh pembelaan atas tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia.
"Kami akan dengar pledoinya seperti apa, tentunya setelah pledoi JPU akan bersikap," ujar Dodi, melalui pesan singkat, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Komnas HAM Kritik Tuntutan Mati Herry Wirawan, Kajati Tutup Telinga
Baca Juga: Kemen PPPA Dukung Hukuman Mati dan Kebiri Terhadap Herry Wirawan