Panji Gumilang Resmi Ditahan di Lapas Indramayu Hingga 22 Hari
Panji Gumilang kini sudah meringkuk dalam lapas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Berkas kasus penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dari Bareskrim Polri. Ia sudah ditahan di Lapas Indramayu.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, penahanan Panji Gumilang sesuai dengan pelimpahan berkas dari tahap II Bareskrim Polri. Adapun waktu penahanan sampai 22 hari ke depan.
"Penerimaan tahap II atau penerimaan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Panji Gumilang ini telah diterima di Kantor Kejari Indramayu. Tersangka ditahan 22 hari dari hari dari Senin 30 Oktober 2023," ujar Nur, Rabu (1/11/2023).
1. Kejari Indramayu tengah siapkan berkas dakwaan
Nur menjelaskan, Panji Gumilang sendiri kini sudah ditahan di Lapas Indramayu. Kejari Indramayu juga kini masih proses perlengkapan berkas dakwaan agar kasus ini segera dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Lapas Indramayu 22 hari ke depan sejak 30 Oktober 2023. Teman-teman JPU sementara merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu," ucapnya.
Baca Juga: Pakai Rompi Tahanan, Panji Gumilang Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan
Baca Juga: Polri Pastikan Sidang Panji Gumilang Tidak di Indramayu