TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakar Unpad Usul Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diberhentikan

Hukuman potongan gaji belum sepadan dengan pelanggan

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Bandung, IDN Times - Hukuman yang diberikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menjadi sorotan publik. Hukuman pemotongan gaji 40 persen atas pelanggaran kode etik dinilai kurang adil dan tidak menimbulkan efek jera.

Aceng Abdullah, Pakar Komunikasi Korupsi Unpad mengatakan, sanksi yang diberikan oleh Lili seharusnya bisa lebih tegas. Sebab, Lili sudah terbukti terang-terangan membantu koruptor.

"Tetapi saya mah lebih setuju hukumannya diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Aceng melalui pesan singkat, Selasa (31/8/2021).

1. Lili minimal mendapatkan skorsing 6 bulan

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sanksi pada Lili Pintauli seharusnya bukan hanya potongan gaji. Aceng bilang, Lili sudah mencoreng dan melemahkan integritas KPK dengan mencoba membocorkan informasi penting pada koruptor.

"Skorsing minimal 6 bulan plus tidak menerima gaji selama masa skorsing," katanya.

2. Eks ketua KPK minta Lili dipecat dari jabatannya

Dok. IDN Times/IStimewa

Untuk diketahui, desakan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto. Ia mendesak agar Lili Pintauli Siregar dipecat dari posisinya sebagai komisioner komisi antirasuah.

Bambang Widjojanto, atau akrab disapa BW, mengatakan opsi pengunduran diri sebenarnya tertulis di Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020. Di bagian kedua Pasal 10 ayat (4), ada dua sanksi yang bisa dipilih oleh lima anggota Dewas KPK.

Pertama, pemotongan gaji selama 40 persen selama 12 bulan. Kedua, diminta mengajukan pengunduran diri sebagai dewan pengawas dan pimpinan. Namun, Dewas KPK ternyata sepakat menjatuhkan sanksi yang pertama. 

"Putusan itu belum menunjukkan sikap yang sungguh-sungguh dan menjalankan amanat yang diatur secara eksplisit pada UU KPK. Untuk itu, putusan Dewas harus ditindaklanjuti pimpinan KPK dan Dewas karena telah terbukti terjadi pelanggaran Pasal 36 oleh Lili Pintauli," kata BW dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/8/2021). 
Di dalam UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, Pasal 36 ayat (1) berbunyi:

"Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan perkara tidak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK. Bila terbukti maka pimpinan tersebut terancam pidana bui lima tahun." 

Baca Juga: Gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dipotong 40 Persen Selama Setahun

Baca Juga: [WANSUS] Lili Pintauli Siregar: Gila Aja Kalau Ingin Lemahkan KPK

Berita Terkini Lainnya