MUI Jawa Barat: Wacana Larangan Cadar Berbenturan dengan HAM
Penggunaan cadar dan celana cingkrang bagian hak ekspresi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wacana Menteri Agama (Menag) Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi akan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan cadar atau niqab dan celana cingkrang di lingkungan kerja, menimbulkan banyak komentar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat pun angkat bicara soal polemik wacana tersebut.
MUI Jawa Barat menilai, penggunaan cadar dan celana cingkrang merupakan hak ekspresi dari seseorang. Sehingga sangat banyak pertentangan jika kedua model berpakaian tersebut nantinya dilarang.
Sekertaris umum, MUI Jawa Barat, Rafani Akhyar mengatakan, langkah yang diambil menag dalam menangani masalah cadar terkesan terburu-buru. bahwa hal tersebut dimaksudkan untuk menangkal radikalisme memang benar, namun kata dia, orang bercelana cingkrang dan mengenakan cadar belum tentu terpapar paham radikalisme dan terorisme.
"Penangkalan terhadap paham radikalisme dalam konteks itu setuju, tapi jangan disederhanakan bahwa yang menggunakan celana cingkrang dan cadar disamaratakan dengan terorisme," ujar Rafani saat dihubungi IDN Times Jabar, Senin (4/11).
1. Harus selalu menghargai perbedan umat
Cadar dan celana cingkrang, menurut Rafani, keduanya merupakan hak berekspresi dari setiap warga Indonesia. Bahkan, MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa soal pentingnya setiap umat dalam menjaga perbedaan dengan bingkai demokrasi Indonesia.
"Demokrasi menghargai adanya perbedaan pendapat terutama dalam hal pelaksanaan agama, MUI juga keluarkan fatwa pentingnya saling menghargai terhadap perbedaan," ungkapnya.