TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, PDIP Jabar: Kemenangan Demokarasi

PDIP Jabar sambut baik putusan ini

Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah syarat ambang batas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyambut baik peraturan baru ini.

Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono mengatakan, keputusan ini merupakan sebuah kemenangan dari demokrasi. Dia juga memastikan akan segera disikapi untuk Pilkada yang kini tinggal hitungan hari jelang pendaftaran.

"Kami mengapresiasi putusan MK hari ini. Ini adalah kemenangan untuk demokrasi di Indonesia," ujar Ono, saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).

1. Komunikasi dengan partai politik masih terbuka

Meski sudah keluar aturan terbaru ini, Ono menuturkan, PDIP Jabar akan tetap berkoordinasi dengan pengurus pusat mengenai Pilgub. Dia pun memastikan pihaknya masih tetap membuka komunikasi politik dengan partai-partai lain.

"Komunikasi dengan partai politik lain masih terbuka. Saat ini kondisinya masih cukup dinamis dan cair, karena belum benar-benar ada koalisi permanen khususnya di Pilkada Jawa Barat," katanya.

2. MK pastikan partai politik bisa usung calon kepala daerah tanpa kursi di DPRD

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi memastikan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD. Hal itu sesuai dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai Pemohon.

MK menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Berita Terkini Lainnya