MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, PDIP Jabar: Kemenangan Demokarasi
PDIP Jabar sambut baik putusan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah syarat ambang batas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyambut baik peraturan baru ini.
Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono mengatakan, keputusan ini merupakan sebuah kemenangan dari demokrasi. Dia juga memastikan akan segera disikapi untuk Pilkada yang kini tinggal hitungan hari jelang pendaftaran.
"Kami mengapresiasi putusan MK hari ini. Ini adalah kemenangan untuk demokrasi di Indonesia," ujar Ono, saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).
1. Komunikasi dengan partai politik masih terbuka
Meski sudah keluar aturan terbaru ini, Ono menuturkan, PDIP Jabar akan tetap berkoordinasi dengan pengurus pusat mengenai Pilgub. Dia pun memastikan pihaknya masih tetap membuka komunikasi politik dengan partai-partai lain.
"Komunikasi dengan partai politik lain masih terbuka. Saat ini kondisinya masih cukup dinamis dan cair, karena belum benar-benar ada koalisi permanen khususnya di Pilkada Jawa Barat," katanya.