MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, PDIP Jabar: Kemenangan Demokarasi

PDIP Jabar sambut baik putusan ini

Bandung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah syarat ambang batas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyambut baik peraturan baru ini.

Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono mengatakan, keputusan ini merupakan sebuah kemenangan dari demokrasi. Dia juga memastikan akan segera disikapi untuk Pilkada yang kini tinggal hitungan hari jelang pendaftaran.

"Kami mengapresiasi putusan MK hari ini. Ini adalah kemenangan untuk demokrasi di Indonesia," ujar Ono, saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).

1. Komunikasi dengan partai politik masih terbuka

MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, PDIP Jabar: Kemenangan DemokarasiInin Nastain IDN Times/ Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono

Meski sudah keluar aturan terbaru ini, Ono menuturkan, PDIP Jabar akan tetap berkoordinasi dengan pengurus pusat mengenai Pilgub. Dia pun memastikan pihaknya masih tetap membuka komunikasi politik dengan partai-partai lain.

"Komunikasi dengan partai politik lain masih terbuka. Saat ini kondisinya masih cukup dinamis dan cair, karena belum benar-benar ada koalisi permanen khususnya di Pilkada Jawa Barat," katanya.

2. MK pastikan partai politik bisa usung calon kepala daerah tanpa kursi di DPRD

MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, PDIP Jabar: Kemenangan DemokarasiIlustrasi ruang sidang di dalam pleno Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi memastikan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD. Hal itu sesuai dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai Pemohon.

MK menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

3. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi

MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, PDIP Jabar: Kemenangan DemokarasiIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

Suhartoyo menegaskan, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun pasal itu berisi:

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah"

Dengan demikian, MK mengubah pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal yang diubah MK itu yakni:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Baca Juga: Kaesang Tidak Bisa Maju Pilkada 2024, Setelah Putusan MK Tolak Gugatan

Baca Juga: PPP: Konstelasi Politik Jelang Pilkada 2024 Berubah Imbas Putusan MK

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya