TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud MD Kritik KPK: Bukti Tidak Cukup tapi Jadi Tersangka!

Mahfud anggap hal ini sebagai penyanderaan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD melayangkan kritikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, penetapan tersangka oleh lembaga anti rasuah itu kerap kali tidak disertai alat bukti yang cukup.

"(KPK) Menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun masih tersangka terus, itulah sebabnya dulu dalam revisi itu kemudian muncul agar SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," ujar Mahfud usai kegiatan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, pada Sabtu (9/12/2023).

1. Jangan sampai seseorang tersandera seumur hidup

Mahfud menjelaskan, tindakan penetapan tersangka terhadap seseorang tanpa disertai dengan bukti cukup seharusnya jangan sampai dilakukan. Hal itu menurutnya tergolong dalam tindakan penyiksaan.

"Menyiksa orang itu kan tidak boleh. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup sebagai tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," katanya.

2. KPK anggap OTT KPK sudah sesuai

Lebih lanjut, Mahfud menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini sering dilakukan oleh KPK sudah begitu baik. Menurutnya, tidak ada seorang pun yang bisa lolos dari jeratan OTT KPK.

"Kalau OTT saya anggap KPK oke, bagus. Gak ada satu pun orang di-OTT KPK lolos," kata dia.

Berita Terkini Lainnya