Longsor Subang Terjadi Diduga Akibat dari Alih Fungsi Lahan
Pemkab Subang getol minta alih fungsi lahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sekretaris Komisi II DPRD Jawa Barat, Yunandar Rukhiadi Eka menduga terjadinya longsor di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang disebabkan oleh alih fungsi lahan.
Dugaan ini muncul berdasarkan penilaiannya terhadap kondisi terkini pembangunan di wilayah tersebut. Menurutnya, dahulu dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemerintah Subang memang menginginkan adanya alih fungsi lahan hijau menjadi industri.
"Saya terakhir ingat betul ketika membahas RTRW, itu Pemkab Subang justru ingin mengalihfungsikan lahan-lahan perkebunan itu, yang tadinya kawasan hijau menjadi kawasan peruntukan industri," ujar Yunandar saat dihubungi, Senin (8/1/2024).
1. Pemkab Subang mengajukan puluhan hektare alih fungsi lahan
Yunandar membeberkan, saat itu Pemerintah Kabupaten Subang juga mengajukan alih fungsi lahan kawasan hijau untuk diubah menjadi kawasan industri, dengan luasan puluhan ribu hektar. Padahal menurutnya, di wilayah lereng kawasan hijau sangat diperlukan.
"Mereka (Pemkab Subang) mengajukan puluhan ribu hektare (alih fungsi lahan). Menurut saya, yang namanya longsor itu, bukit-bukit yang seharusnya menjadi hutan, kawasan hijau menjadi serapan air, itu sudah tidak difungsikan lagi, dan itu salah satu yang mendorong ketidakseimbangan tadi," ujarnya.