Langgar Aturan AKB, Disbudpar Bandung Tutup Satu Area Bermain Anak
Penindakan dilakukan bersama Satpol PP Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tertibkan sebuah tempat bermain anak di salah satu restoran di Jalan Aceh, Minggu (18/10/2020).
Kabid Pembinaan Pariwisata Disparbud Kota Bandung, Edward Parlindungan menerangkan, tempat bermain anak ini ditutup lantaran melanggar izin operasi selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.
1. Saat ini area bermain anak di tempat mana pun belum diizinkan
Ia menjelaskan, tempat bermain anak di mana pun saat ini masih belum diizinkan beroperasi. Hal ini menurutnya sudah berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 47 di mana saat ini relaksasi hanya diberikan untuk beberapa sektor saja.
"Dengan Satpol PP penindakannya, hari itu juga kami minta tutup, informasi itu dari laporan masyarakat jadi kita langsung datangi TKP," ujar Edward saat dihubungi, Minggu (18/10/2020).
Baca Juga: Kecelakaan di Tol Cipali, Hanafi Rais Dibawa ke RS Purwakarta
Baca Juga: Dituding Tidak Koordinasi PSBM dengan RW, Ini Jawaban Pemkot Bandung