TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Tetapkan DPS Pilgub Jabar 2024 Capai 35,966 Juta

Pemilih laki-laki paling mendominasi

ilustrasi pilkada serentak .(IDN Times/ Foto : Ilustrasi/KPU)

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilgub 2024, mencapai 35,966 juta. Hal itu ditetapkan dalam rapat pleno bersama dengan KPU kabupaten dan kota lainnya, Kamis (15/8/2024).

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat mengatakan, DPS ini diputuskan secara bersama-sama dengan seluruh unsur KPU kabupaten dan kota, dan juga Bawaslu serta pihak lainnya.

"Berdasarkan rapat pleno total DPS Jabar berada di angka sekitar 35,966 juta, di mana jumlah pemilih laki-laki berada diangka 18 juta sedangkan perempuan diangka 17 juta," ujar Ahmad, dikutip Sabtu (17/8/2024).

1. Kota Bandung tergolong paling banyak pemilih

Ahmad menuturkan, setelah DPS ini masih ada beberapa langkah lain untuk nantinya diputuskan berapa banyak Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Jabar 2024.

"Penetapan DPT masih lama di bulan September sekitar tanggal 27 atau 28, karena setelah ini masih ada DPS HP atau hasil perubahan, perubahannya, setelah itu baru nanti lanjut penetapan jadi berjenjang," katanya.

Soal daerah dengan DPS terbanyak, Ahmad mengungkapkan di antaranya Kabupaten Bogor Kabupaten Garut, dan Kabulaten Bandung.

"Kemudian Kota Bandung, juga termasuk dalam enam besar," katanya.

2. Masih ditemukan banyak data ganda

Dalam rapat pleno, Ahmad mengatakan, KPU Jabar sangat terbuka dengan masukan dari Bawaslu. Selain itu, dalam prosesnya terdapat juga daftar pemilih ganda di mana berdasarkan data terakhir ada sebanyak 4.329 daftar pemilih ganda di Jabar yang masih harus di periksa oleh KPU.

"Masih banyak, tadi terakhir itu 4.329 dari 122.000-an harus di-crosscheck satu-satu karena kami dengan provinsi lain gandanya. Itu harus ada bukti otentik kalau bisa ditunjukkan KTP-nya di kami, ditunjukkan di provinsi lain juga harus bisa ditunjukkan. Kalau tidak bisa ditunjukkan maka sifatnya TMS, tidak memenuhi syarat," katanya.

Berita Terkini Lainnya