Kemenkumham Jabar Tepis Adanya Pungli di Lapas Cibinong dan Sukamiskin
Menkumham Jabar sudah melakukan investigasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Elviyanto dan Dono Purwoko menyatakan ada pungutan liar (Pungli) di Lapas Cibinong dan Sukamiskin. Hal itu disampaikan dalam kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menanggapi hal itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat menepis soal adanya pungli di dua Lapas itu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Robianto alias Robi mengatakan, berdasarkan hasil investigasi tidak ditemukan adanya Pungli di Lapas Sukamiskin dan Cibinong.
"Dari hasil investigasi tidak ada pungutan kang," ujar Robi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/9/2024).
1. Aturan bayar iuran tidak ada di Lapas Sukamiskin
Mantan tahanan Rutan KPK, Elviyanto dan Dono Purwoko menyatakan bahwa ada biaya iuran Rp500 ribu sampai Rp700 ribu untuk listrik, dan kebersihan di Lapas Sukamiskin. Robi memastikan hal itu tidak ada dalam aturan.
"Tidak ada (aturan iuran Rp500 ribu sampai Rp700 ribu untuk listrik, dan kebersihan)," katanya.