Kecelakaan Maut Sumedang, Pemerintah Pastikan Bus Melanggar Aturan
Bus menerobos aturan pengguna jalan di jalur Wado
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sumedang, IDN Times - Dinas Perhubungan Jawa Barat memastikan Bus Sri Padma yang terguling di wilayah Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang pada Rabu (10/3/2021) melanggar aturan.
Kepala Dishub Jabar, Hery Antasari mengatakan, jalur di sekitar Wado tepatnya di tanjakan Cae harusnya tidak dilalui oleh Bus Sri Padma. Jalur ini menurutnya hanya untuk bus kecil dan kendaraan umum pribadi seperti mobil dan motor.
"Ini harusnya hanya bus kecil saja di sini. Iya mungkin karena menerobos dan melanggar," ujar Hery saat ditemui di lokasi kejadian, Kamis (11/3/2021).
1. Dishub Jabar akan pasang rambu lalu lintas
Selain itu, ada pula faktor di lokasi kejadian yang menyebabkan kecelakaan, yakni soal penerangan jalan. Ia menuturkan, penerangan di wilayah ini sangat kurang dan minim, sehingga ketika malam hari terlihat gelap.
"Kita akan ada pemasangan rambu, kemudian kita pasang portal juga, peringatan sejak jauh-jauh dari titik ini kita akan laksanakan," ungkapnya.
Baca Juga: Bus Maut Sumedang, Ini Kronologi Kejadian Versi Saksi Mata
Baca Juga: Bus Sri Padma Terguling di Sumedang, 26 Orang Dinyatakan Tewas