Kasus Megamendung Rizieq Shihab Naik Status, Polda Cari Tersangka
Penyidik Polda Jabar akan segera lakukan penyelidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meningkatkan status penyidikan ke penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural milik Rizieq Shihab, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, 13 November 2020, lalu.
Dengan sudah ditingkatkannya status penyidikan ini, maka polisi akan menetapkan tersangka dari peristiwa yang sudah membuat Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi lengser dari jabatannya karena dinilai tidak mampu membubarkan kerumunan masa dalam acara tersebut.
1. Polda Jabar sudah panggil 15 saksi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi mengatakan, Polda Jabar sudah mengirimkan surat panggilan pada 15 orang yang dimintai sebagai saksi dan hanya 12 orang yang memenuhi panggilan.
"Diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," ujar Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: Rencana Kegiatan Rizieq Shihab di Daerah Ditolak, Begini Reaksi Polisi
Baca Juga: TNI-Polri di Jabar Sepakat Cabut Baliho Rizieq Shihab Jika Tak Berizin