TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Megamendung Rizieq Shihab Naik Status, Polda Cari Tersangka

Penyidik Polda Jabar akan segera lakukan penyelidikan

Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meningkatkan status penyidikan ke penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural milik Rizieq Shihab, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, 13 November 2020, lalu.

Dengan sudah ditingkatkannya status penyidikan ini, maka polisi akan menetapkan tersangka dari peristiwa yang sudah membuat Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi lengser dari jabatannya karena dinilai tidak mampu membubarkan kerumunan masa dalam acara tersebut.

1. Polda Jabar sudah panggil 15 saksi

Rizieq Shihab melakukan safari ceramah ke Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Tangkap Layar Youtube.com/Front TV)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi mengatakan, Polda Jabar sudah mengirimkan surat panggilan pada 15 orang yang dimintai sebagai saksi dan hanya 12 orang yang memenuhi panggilan.

"Diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," ujar Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).

2. Massa yang datang lebih dari 3.000 orang

Rizieq Shihab melakukan safari ceramah ke Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Tangkap Layar Youtube.com/Front TV)

Ia menjelaskan, dalam masa penyidikan dan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang sudah di panggil, ada beberapa fakta di lapangan yang ditemukan dan mengarah pada pelanggaran.

"Pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 dari jam 09.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB kegiatan penyambutan kedatangan Rizieq Shihab dan peletakan batu pertama pembangunan masjid mengundang orang dari luar yang berjumlah lebih dari 3.000 orang," tuturnya.

3. Kegiatan itu diduga melanggar peraturan kekarantinaan kesehatan

Rizieq Shihab melakukan safari ceramah ke Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Tangkap Layar Youtube.com/Front TV)

Selain itu, bahwa sepanjang jalan dari Gadog sampai dengan pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor telah dipasang imbauan untuk menerapkan protokol kesehatan oleh satgas COVID-19.

Adapun dari peristiwa itu, Patoppoi menduga ada unsur pidana yang sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2017 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHPidana KUHPidana.

Baca Juga: Rencana Kegiatan Rizieq Shihab di Daerah Ditolak, Begini Reaksi Polisi

Baca Juga: TNI-Polri di Jabar Sepakat Cabut Baliho Rizieq Shihab Jika Tak Berizin

Berita Terkini Lainnya