TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Empat Bapaslon Pilgub Jabar Dinyatakan Memenuhi Syarat

Bapaslon tinggal menunggu pengumuman penetapan dari KPU

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Berkas pendaftaran empat bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilgub Jawa Barat dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Seluruh Bapaslon kini tinggal menunggu pengumuman penetapan pasangan pada 22 September 2024 oleh KPU Jawa Barat.

Adapun empat Bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi ini yaitu; Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), hingga Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie diusng NasDem, PKS, PPP.

Di luar dua paslon itu, ada pulan paslon Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina yang didukung oleh PKB, dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja dari PDI Perjuangan.

1. Seluruh Bapaslon Pilgub Jabar telah lengkapi kekurangan

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni mengatakan, keputusan memenuhi syarat diambil berdasarkan masa verifikasi berkas administrasi yang dilakukan dalam beberapa hari kemarin. Adapun sebelumnya ada beberapa dokumen yang dinyatakan harus dilengkapi. 

"Seluruh Bapaslon Pilgub Jawa Barat dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk maju di Pilgub 2024," ujar Ummi saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2024).

2. Selanjutnya akan ada tanggapan dari masyarakat

Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, ia telah melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas-berkas yang disampaikan seluruh bakal paslon yang diserahkan pada tahapan perbaikan persyaratan calon.

"Sesuai tahapan, KPU Jabar telah menetapkan hasil verifikasi administrasi terhadap seluruh syarat calon. Keempat bakal paslon telah memenuhi syarat administrasi. Hari ini hasilnya sudah kami sampaikan kepada tim bakal paslon dan Bawaslu," katanya.

Selanjutnya, KPU akan mengumumkan hasil tersebut kepada publik agar bisa ditanggapi oleh masyarakat. Tanggapan dan masukan bisa disampaikan melalui laman infopemilu.kpu.go.id atau secara luring dating ke kantor KPU Jabar.

"Pemberi masukan dan tanggapan harus menguraikannya dan mengunggah dokumen KTP-el atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Masukan dan tanggapan masyarakat ini hanya berlaku pada 15-18 September 2024," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya