Disnakertrans Jabar Minta Perusahaan Besar Naikkan Upah Buruh
Perusahaan yang tidak mampu menaikan upah harus dibuktikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) akan mendorong perusahaan besar untuk bisa menaikan upah buruh. Dorongan ini tengah dibahas dan sesuai arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil.
Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi mengatakan, skema perhitungan dengan mendorong perusahaan besar bisa menaikan upah buruh merupakan langkah baru dan masih dalam pembahasan.
"Jadi struktur upah ini, bagi (perusahan) yang mampu didorong untuk naik, tapi yang tidak mampu ini dibuktikan karena dibuktikan kesepakatan struktural antara pemberi kerja dengan serikat pekerja. Sepertinya itu lebih fair," ujar Taufik, Selasa (27/9/2022).
1. Soal kenaikan upah sebesar 24 persen masih dalam pembahasan
Disinggung soal buruh yang meminta adanya kenaikan upah hingga 24 persen, Taufik menjelaskan bahwa hal ini masih dalam pembahasan. Dia belum mau berkomentar terlalu jauh soal permintaan buruh itu.
"Itu kan lontaran, kita sampaikan kalau naik sekian bagaimana? Yang padat karya, apakah padat karya akan tutup semua? Nanti akan kita didiskusikan itu," ungkapnya.
Baca Juga: Harga BBM Subsidi Naik, 4 Tuntutan Buruh Jabar ke Jokowi
Baca Juga: Pemerintah Jabar Khawatirkan Buruh dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta