Disnakertrans Jabar Minta Perusahaan Besar Naikkan Upah Buruh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) akan mendorong perusahaan besar untuk bisa menaikan upah buruh. Dorongan ini tengah dibahas dan sesuai arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil.
Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi mengatakan, skema perhitungan dengan mendorong perusahaan besar bisa menaikan upah buruh merupakan langkah baru dan masih dalam pembahasan.
"Jadi struktur upah ini, bagi (perusahan) yang mampu didorong untuk naik, tapi yang tidak mampu ini dibuktikan karena dibuktikan kesepakatan struktural antara pemberi kerja dengan serikat pekerja. Sepertinya itu lebih fair," ujar Taufik, Selasa (27/9/2022).
1. Soal kenaikan upah sebesar 24 persen masih dalam pembahasan
Disinggung soal buruh yang meminta adanya kenaikan upah hingga 24 persen, Taufik menjelaskan bahwa hal ini masih dalam pembahasan. Dia belum mau berkomentar terlalu jauh soal permintaan buruh itu.
"Itu kan lontaran, kita sampaikan kalau naik sekian bagaimana? Yang padat karya, apakah padat karya akan tutup semua? Nanti akan kita didiskusikan itu," ungkapnya.
2. Penggunaan formula dalam menentukan upah juga belum ditentukan
Kemudian, apakah pembahasan upah akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, Taufik mengatakan, hal ini juga masih dalam pembahasan.
"Kami akan cari itu saja, dengan mencari formula dari buruh dan pengusaha. Jadi dibahas dan bertemu," katanya.
3. Akan ada formula tambahan dari Kementerian Tenaga Kerja
Meski begitu, Taufik menambahkan bahwa saat ini ada formula perhitungan upah tidak hanya menggunakan landasan PP 36 tahun 2021. Kata dia, ada juga Permenakertrans Nomor 1 tahun 2017 Tentang Struktur Skala Upah. Menurutnya, kondisi perusahaan saat ini juga berbeda-beda.
"Sekarang kan beda permasalahannya, kedua juga kondisinya tidak bagus juga, ada yang bagus, ada juga ingin untuk mengurangi beban para buruh," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar), Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh di Jabar memberikan empat tuntutan pada pemerintah usai kenaikan harga BBM subsidi. Salah satu turunannya meminta kenaikan upah 24 persen.
"Batalkan kenaikan harga BBM, cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law, sesuiakan upah buruh tahun 2022 sebesar 24 persen, dan naikan upah buruh tahun 2023 sebesar 24 persen," kata dia.
Baca Juga: Harga BBM Subsidi Naik, 4 Tuntutan Buruh Jabar ke Jokowi
Baca Juga: Pemerintah Jabar Khawatirkan Buruh dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta