TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh di Jabar Banyak Jadi Korban Perusahaan Soal THR 2024

Disnakertrans Jawa Barat terima 18 aduan THR 2024

ilustrasi pemberian THR (pexels.com/Ahsanjaya)

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan banyak perusahaan yang masih melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada buruh dengan cara mencicil. Hal itu diketahui berdasarkan aduan dari para pekerja.

Disnakertrans Jawa Barat mencatat ada sebanyak 18 aduan THR yang masuk melalui luring dan daring dari para buruh. Adapun laporan itu masuk hingga H-9 Idul Fitri 1445 Hijiriah. Rata-rata aduan buruh mengenai pembayaran THR yang tidak sesuai aturan.

"Kebanyakan pelaporan terkait kurang bayar, dan hak THR bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Tenaga Harian Lepas," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar Firman Desa, saat dihubungi, Selasa (2/4/2024).

1. Aduan paling banyak ada di Kabupaten Karawang

ilustrasi amplop THR (dok. Istimewa)

Firman mengungkapkan, 18 aduan ini berasal dari delapan kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat. Sedangkan, aduan paling banyak berasal dari Kabupaten Karawang yang mencapai lima aduan, empat kabupaten dan kota lainnya tergolong sedikit.

"Karawang lima, Kabupaten Bekasi satu, Kota Bogor satu, Kota Bandung satu, Kabupaten Bandung Barat empat, Kabupaten Bandung satu, Kabupaten Indramayu empat, dan Kota Cirebon satu aduan," ungkapnya.

2. Perusahaan dipastikan dapat sanksi

Ilustrasi uang (pexel)

Pemerintah pusat mewajibkan perusahaan membayar THR pada karyawan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Firman memastikan, 18 aduan yang dilakukan para buruh terhadap perusahaan mengenai pembayaran THR pada dasarnya sudah diselesaikan oleh masing-masing Disnaker kabupaten dan kota. Hanya saja, Firman mengingatkan, perusahaan yang tidak membayar hak THR sesuai aturan dipastikan mendapatkan sanksi.

"Mulai dari denda 5 persen dari THR yang harus dibayarankan, sampai dengan sanksi administratif dari terguran tertulis sampai dengan pembekuan izin usaha. Sanksi nanti berlaku pada saat lewat H-7," katanya.

Berita Terkini Lainnya