Buruh di Jabar Banyak Jadi Korban Perusahaan Soal THR 2024
Disnakertrans Jawa Barat terima 18 aduan THR 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan banyak perusahaan yang masih melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada buruh dengan cara mencicil. Hal itu diketahui berdasarkan aduan dari para pekerja.
Disnakertrans Jawa Barat mencatat ada sebanyak 18 aduan THR yang masuk melalui luring dan daring dari para buruh. Adapun laporan itu masuk hingga H-9 Idul Fitri 1445 Hijiriah. Rata-rata aduan buruh mengenai pembayaran THR yang tidak sesuai aturan.
"Kebanyakan pelaporan terkait kurang bayar, dan hak THR bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Tenaga Harian Lepas," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar Firman Desa, saat dihubungi, Selasa (2/4/2024).
1. Aduan paling banyak ada di Kabupaten Karawang
Firman mengungkapkan, 18 aduan ini berasal dari delapan kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat. Sedangkan, aduan paling banyak berasal dari Kabupaten Karawang yang mencapai lima aduan, empat kabupaten dan kota lainnya tergolong sedikit.
"Karawang lima, Kabupaten Bekasi satu, Kota Bogor satu, Kota Bandung satu, Kabupaten Bandung Barat empat, Kabupaten Bandung satu, Kabupaten Indramayu empat, dan Kota Cirebon satu aduan," ungkapnya.