Bey Minta OPD Tidak Ambil Cashback di Pengadaan Barang dan Jasa
Bey minta pengadaan barang jasa di Pemprov Jabar transparan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin meminta agar pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD tidak mengambil cashback kepada rekanan atau pihak ketiga yang mengadakan kerja sama pengadaan barang/jasa.
Permintaan Bey ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT. Dia juga meminta agar pihak ketiga mengabaikan permintaan pembagian imbalan/keuntungan/persentase kepada pemberi kerja.
1. OPD harus bersih dari praktik pungli
Selain OPD dan BUMD, surat edaran, tanggal 4 Juli 2024 itu disampaikan Bey Machmudin untuk menjadi perhatian para Bupati/Wali Kota se -Jabar. SE ini juga dikeluarkan berkaitan dengan adanya laporan yang mengatasnamakan dirinya untuk mengambil keuntungan dari pihak ketiga.
"Bersama ini disampaikan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jawa Barat baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga, maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar," tulis SE yang ditandatangani Bey, dikutip Senin (5/8/2024).